Jakarta, faktapers.id – Bupati Samosir Rapidin Simbolon dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Samosir terkait dugaan ajakan paksa kepada warganya untuk memilih salah satu calon presiden.
Berdasarkan Berita Acara Klarifikasi tanggal 6 Maret 2019, disebutkan bahwa Bawaslu telah memeriksa saksi atas Laporan Hatoguan Sitanggang dengan Laporan Nomor 002/LP/PL/Kab.Samosir/02.21/II/2019.
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Samosir, yakni Anggiat Sinaga, Rianto Nainggolan dan Robintang Naibaho melakukan klarifikasi terhadap pelapor Hatoguan Sitanggang atas dugaan ajakan Bupati Samosir yang diduga mengeluarkan kata ‘awas’ kepada warga yang menghadiri Hari Ulang Tahun Kabupaten Samosir ke-15.
Kata ‘awas’ itu diungkapkan apabila peserta yang hadir tidak memilih calon presiden nomor urut satu, yakni Jokowi – Maruf Amin.
Hatoguan Sitanggang mengatakan bahwa ajakan Bupati Samosir itu diungkapkan saat perayaan HUT Kabupaten Samosir ke-15 diduga melakukan orasi politik di hadapan Muspika, SKPD, ratusan abang becak dan wartawan.
Larangan kampanye yang dilakukan Kepala Daerah juga telah tertuang pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan adanya larangan kepala daerah dan wakilnya untuk mengambil kebijakan atau menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik yang menguntungkan diri dan kelompoknya.
“Di dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018, Pasal 63, di situ didudukkan pada kepala daerah yang dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dilarang menjadi tim kampanye,” kata Komisioner KPU Hasyim Asy’ari, di kantor KPU, Jakarta Pusat.
Hal itu, kata Hasyim, supaya kinerja kepala daerah maupun wakil kepala daerah tak terganggu dengan aktivitas pemilu lantaran periodenya yang panjang. Periode itu berlangsung mulai September 2018 hingga April 2019.
“Kalau dijadikan ketua tim kampanye pasti konsentrasinya pecah antara menjalankan roda pemerintah atau menjadi tim kampanye,” ujar Hasyim.
Meski demikian, baik kepala daerah maupun wakilnya tetap diperbolehkan berkampanye, selama tidak mengganggu jam kerja. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang hendak berkampanye diharuskan untuk cuti satu hari selama sepekan.
Selain itu, dilarangnya kepala daerah dan wakilnya untuk menjadi ketua tim kampanye juga untuk menjamin layanan publik pemerintahan daerah tetap berjalan baik. Lebih lanjut, hal ini dimaksudkan untuk menjaga konsentrasi layanan daerah tidak terpecah-belah oleh pemilu.
Terkait hal itu, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, ketika dikonfirmasi faktapers.id, Jumat (15/3), tidak menjawab. Konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatApp (WA) itu hanya dibaca oleh terlapor. fp01