Sat Reskrim Polres Majalengka Serahkan Barang Bukti Mobil Honda City ke Pemilik

1120
×

Sat Reskrim Polres Majalengka Serahkan Barang Bukti Mobil Honda City ke Pemilik

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Satuan Reskrim Kepolisian Resor Majalengka menyerahkan kendaraan roda empat merek HONDA, tipe CITY GD 1.5 VTi AT, warna Abu Metalik, tahun 2007, Nopol : D 1432 RC kepada pemiliknya, yang diperoleh dari kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada pemiliknya, Senin (18/3).

Kendaraan roda empat tersebut adalah satu unit mobil objek fidusia yang diserahkan kepada pemilik Leasing ACC Bandung, Doni Nirwa.

“Masih ada beberapa mobil lagi yang masih tersisa yang belum diserahkan kepada pihak yang berwenang. Satu unit mobil ini kita serahkan ke pihak perusahaan pembiayaan sebagai objek penjaminan fidusia,” kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin.

AKP Wafdan juga mengatakan, bahwa mobil objek fidusia ini diserahkan kepada pihak perusahaan leasing tersebut, setelah pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, berhasil membongkar sindikat pemalsuan STNK.

Dari kasus tersebut, kata AKP Wafdan, selain berhasil menciduk para tersangkanya, juga berhasil mengamankan delapan unit mobil berbagai merek sebagai barang bukti (BB).

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan pendataan hasil koordinasi dengan masyarakat dan perusahaan leasing. Proses kelengkapan surat-surat kendaraan sudah dilakukan secara administrasi,” ungkapnya.

Kasat Rrskrim AKP Wafdan menambahkan, dengan keberhasilan Satreskrim Polres Majalengka, dalam membongkar sindikat pemalsuan STNK akan memudahkan para pelaku usaha untuk tidak mudah tertipu dalam kegiatan usahanya.

“Jika ada masyarakat atau pihak perusahaan yang merasa kehilangan, dipersilakan untuk datang ke Polres Majalengka. Kalau ada masyarakat yang datang membawa dokumen lengkap dan cocok dengan kendaraan yang ada, silakan diambil,” tambahnya.

Salah seorang dari pihak Leasing ACC Bandung Sdr. DONI NIRWA, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Majalengka beserta jajaran Satreskrim.

“Mobil ini, memang sudah lama kita cari. Ada sekitar delapan bulanan unit ini dihilangkan karena sudah dipindah tangankan. Untuk itu saya sangat berterimakasih kepada Kepolisian Resor Majalengka, yang telah mengungkap kasus tersebut,” pungkasnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *