Jakarta, faktapers.id – Kementerian Keuangan telah menyiapkan Rp2,66 triliun untuk membayar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri. Sebagai informasi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Kenaikan Gaji PNS memutuskan untuk menaikkan gaji abdi negara sebesar 5 persen.
Walau aturan baru terbit Maret ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan gaji PNS sejatinya sudah ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 dan menjadi hak PNS sejak awal Januari. Namun, kenaikan gaji tersebut belum masuk rekening PNS lantaran PP tersebut belum terbit.
Kini, setelah PP terbit, PNS dipastikan mulai menerima kenaikan gaji per 1 April 2019 mendatang. “Total rapel gaji sebanyak Rp2,66 triliun ini terdiri untuk PNS pusat, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia,” jelas Sri Mulyani, Selasa (19/3) kemarin.
Sebelum rapel dibayar, Sri Mulyani kini tengah meminta konfirmasi jumlah pegawai dari masing-masing kementerian dan lembaga untuk kemudian dikonfirmasi lagi kepada seluruh satuan kerja yang terdapat di bawah naungan instansi tersebut. Di sisi lain, lanjutnya, kenaikan gaji bagi PNS daerah akan dimasukkan ke dalam transfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang dianggarkan di dalam APBN sebesar Rp417,9 triliun.
“Konfirmasi-konfirmasi ini masih kami lakukan,” jelas dia.
Tak hanya kenaikan gaji, Sri Mulyani memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS akan dibayarkan pada akhir Mei. Maklum, hari raya Idul Fitri diperkirakan jatuh 5 Juni 2019.
Sementara itu, ia juga memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 tidak akan berubah, yakni 1 Juli 2019. “Untuk THR, nanti Peraturan Pemerintah akan dikeluarkan bapak presiden dan pembayaran akan dilakukan sebelum lebaran. Gaji ke-13 tidak ada perubahan jadwal,” tutur dia.
Sebagai informasi dalam PP Nomor 15, disebutkan bahwa gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.
Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.
Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.
Menurut catatan CNNIndonesia.com, pemerintah selalu menaikkan gaji PNS setiap tahun mulai tahun 2007 dan berakhir di tahun 2015 silam. Terakhir, kenaikan gaji tercatat 6 persen pada tiga tahun lalu melalui PP Nomor 30 Tahun 2015.
Meski demikian, sebagai ganti atas gaji yang tidak naik, pemerintah telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), atau kerap disebut gaji ke-14 mulai tahun 2016 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016.fp01