Jakarta, faktapers.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online).
Dalam peraturan tersebut, diatur mengenai aspek keteraturan. Aspek keteraturan itu terdapat di Pasal 8 PM Nomor 12 tahun 2019 tersebut.
Dalam peraturan tersebut mengatur keteraturan untuk pengemudi dan aplikator dalam memberikan pelayanan kepada penumpang. Salah satunya adalah pengemudi dilarang mangkal di sembarang tempat.
“Pengemudi harus berhenti, parkir, menaikkan dan menurunkan penumpang di tempat yang aman dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan yang diatur perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 8 poin A PM No 12 Tahun 2019.
Selain itu, pihak aplikator juga diminta mendirikan shelter bagi mitra pengemudinya. Hal ini dilakukan agar ojek online tak mangkal sembarangan.
“Bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, shelter harus disediakan perusahaan aplikasi,” demikian bunyi Pasal 8 poin B PM No 12 Tahun 2019.
Tak hanya itu, aplikator juga diminta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra pengemudinya terkait kepatuhan dan keselamatan lalu lintas.
Selain itu, untuk aspek keterjangkauan, pengemudi harus memberikan pelayanan kepada penumpamg menuju titik tujuan sesuai dengan kesepakatan antara penumpang dan pengemudi. Pengemudi juga harus mengenakan biaya jasa sesuai kesepakatan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat (ojek online) diterbitkan sejak 11 Maret 2019.fp01