Eks Irjen Kemenag Mencium Adanya Praktik Jual-Beli Jabatan

1251
×

Eks Irjen Kemenag Mencium Adanya Praktik Jual-Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama(Kemenag) Mochammad Jasin mengaku mulai mengendus praktik dugaan jual belijabatan di lingkungan kementerian yang dipimpin Lukman Hakim Saifuddin menjelang dirinya dicopot pada akhir 2016.

Hal tersebut merespons dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag yang menjerat Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy alias Romi.

Jasin menjabat sebagai Irjen Kemenag selama 2012-2017. Sebelum menjabat Irjen Kemenag, Jasin merupakan wakil ketua KPK 2007-2011.

“Mulainya (dugaan jual beli jabatan) akhir tahun 2016, menjelang saya lengser sebagai Irjen Kemenag,” kata Jasin, Rabu (20/3).

Jasin mengatakan setelah terungkapnya dugaan jual beli jabatan ini menandakan bahwa reformasi birokrasi di lingkungan kementerian yang menangani masalah agama tak berjalan. Bahkan, kata Jasin praktik serupa juga terjadi di instasi lain.

“Saya kira enggak hanya di Kemenag saja, rahasia umum naik jabatan bayar,” ujarnya.

Sebelumnya, Jasin mengatakan terjadi perbedaan di Kemenag. Ia menilai Kemenag dulu dan sekarang jauh berbeda. Jasin mengklaim ketika dirinya menemukan pelanggaran saat masih menjabat Irjen, pihaknya langsung menindaknya.

“Yang sekarang ini kalau ada temuan dari inspektorat investigasi, tidak ditindaklanjuti,” kata Jasin, Sabtu (16/3).

Jasin menyebut salah satu penyebab munculnya masalah lantaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nur Kholis Setiawan juga merangkap sebagai Irjen. Ia tak menjelaskan sebab Nur Kholis rangkap jabatan sebagai Sekjen dan Irjen.

Jasin hanya menyarankan agar hal tersebut tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Sekarang kalau ada temuan atau laporan dari masyarakat, tidak direspon. Ada temuan dari audit investigasi tentang tindak penyimpangan, didiamkan saja. Misalnya seperti itu. Intinya, Irjen itu jangan merangkap sebagai Sekjen,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Romi yang juga anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka jual beli jabatan di Kemenag. Romi dijerat bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.fp01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *