Jakarta, faktapers.id – Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Bawang Putih, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut) patut dipertanyakan.
Pasalnya, bukannya memberikan rasa nyaman kepada masyarakat tapi malah dapat mengancam nyawa masyarakat khususnya nyawa anak-anak. Hal itu dikarenakan kondisi beberapa fasilitas pendukung di RPTRA Bawang Putih sebagian telah rusak dan beberapa fasilitas yang tidak sesuai penempatannya.
Adapun fasilitas RPTRA Bawang Putih yang telah rusak, antara lain tong sampah tanpa penutup yang dapat menimbulkan bau tak sedap, steker listrik lampu penerangan yang terlihat kabelnya.
Tidak hanya itu, ada kabel yang menjuntai panjang dari halaman ke atas atap, serta saluran tanpa penutup dekat akses masuk RPTRA bagian belakang.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Suku Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakut, Joko Santoso mengatakan, pihaknya akan segera mengecek ke RPTRA Bawang Putih.
“Nanti saya coba cek kesana, kalau tempat sampah yang rusak akan dikoordinasikan dengan Sudin LH. Kalau untuk kabel dan sebagainya ada yang enggak pas, nanti saya coba cek ke pengelola,” ungkap Joko, Jumat (22/3/2019) saat dihubungi via telepon selulernya.
Menurut Joko, RPTRA memiliki Pengurus dan Pengelola. Pengurus antara lain Lurah setempat dan PKK Kelurahan. Sedangkan pengelola di RPTRA ada 6 orang di bawah naungan Lurah. Untuk pembangunan gedung dan maintenance, sementara ini ada di Dinas Perumahan.
“Nanti kami sampaikan ke Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perumahan Jakut. Kami bukan pengelola, tapi kami tetap mengawasi dari tingkat kota, nanti kami coba monitor. Untuk segala kerusakan, sesuai dengan tupoksi Sudin-Sudin terkait, namun untuk pengelolaan RPTRA seperti kabel yang menjuntai merupakan tugas pengelola,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pergub Nomor 123 tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Kebutuhan Sarana dan Prasarana Ruang Publik Terpadu Ramah Anak dikatakan, RPTRA berfungsi sebagai taman terbuka publik dan halaman keluarga yang asri teratur indah dan nyaman.
Pengurus RPTRA ada di tingkat kelurahan dan Lurah bertanggung jawab terhadap Pengelola RPTRA melalui proses seleksi oleh Tim Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kegiatan pendukung RPTRA adalah pengelolaan kegiatan dilaksanakan di RPTRA oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. kls