Maros, faktapers.id – Pengusutan kasus dugaan korupsi, Gertak Birahi dan Inseminasi Buatan (GBIB) Dinas Perikanan Anti Corruption Committee (ACC) menemukan keganjalan, pada pengusutan kasus tersebut.
Dari tiga tersangka, namun hanya satu saja orang saja ditahan oleh pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Maros
Sementara ada tiga orang yang diduga melakukan tindak korupsi.
Tersangka tersebut yakni Hasbullah yang merupakan, recoreder atau staf Dinas Perikanan. Hasbullah bertugas menginput data yang disampaikan tim teknis.
Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir mengatakan, Sabtu (14/4/2019) seharusnya Kejaksaan menahan tiga tersangka secara bersama sama.
Dua tersangka yang masih bebas masi saja berkeliaran yakni, Sekretaris, Musawar dan Bendahara atau pelaksana kegiatan, Akbar.
“Sangat disayangkan, jika ada perlakuan diskriminasi terhadap tiga tersangka untuk kasus yang sama. Saya menilai pengusutan kasus ini, tidak serius menangani,” kata Kadir, siang.
Kasus tersebut diusut oleh Polres Maros tahun 2018 lalu. Namun setelah dilimpahkan, hanya Hasbullah yang diseret ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Maros.
Kadir menilai, Polres Maros tidak terlalu serius umembongkar mata rantai kasus GBIB. Sehingga Penetapan dan penahanan terkesan tebang pilih.
“Sejak di kepolisian tidak serius untuk membongkar mata rantai kasusnya. Padahal pola kasus korupsi pada umumnya dilakukan secara bersama-sama,” ujar Kadir.
Kadir mendesak pihak Kejari dan Polres Maros supaya lebih serius menangani kasus tersebut. Penegakan hukum harus maksimal, tanpa harus pilih kasih.
Tindakan para penegak hukum, diduga telah menciderai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami prihatin, jika ada tiga tersangka, namun hanya satu yang ditahan. Sementara tersangka lainnya masih tetap bebas berkeliaran. Semoga dua tersangka lainnya diseret, jangan hanya staf saja,” ucapnya.
Selain itu Kadir juga meminta kepada Polres Maros, supaya memeriksa Kepala Dinas Perikanan saat itu. Kadis Perinakan juga diduga terlibat.
Saat ini, mantan Kadis Perikanan, Ansarullah menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maros.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Maros, Afrisal Tuasikal mengatakan, akibat ulah pelaku, negara mengalami kerugian hampir Rp 300 juta. Kerugian tersebut berdasarkan audit dari BPKP.
“Berkas Musawar dan Akbar sudah diterima Kejari dari Polres. Hanya saja keduanya belum ditahan,” jelasnya.
Alasannya, penetapan dan pelimpahan berkasnya dilakukan terpisah oleh Polres. Rencananya, Kejari juga segera tahan dua tersangka lain tersebut.
“Ada tersangka lain, inisialnya M dan A. M ini sebagai sekretaris pada kegiatan itu. Sementara A sebagai pelaksana. Inisialnya saja yah. Ini kasus Polres,” katanya.
M dan A ditetapkan Polres berdasarkan hasil pengembangan dari Hasbullah. Keduanya ditunjuk terlibat dalam kasus tersebut.
Dia menjelaskan, GBIB tersebut merupakan program Kementrian tahun 2015 lalu. Sumber anggarannya dari APBN sebesar Rp 717 juta.
“Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Polres, ditemukan pelaksanaan kegiatan GBIB tidak berdasar pada petunjuk teknis kegiatan,” tuturnya.
GBIB merupakan program Kementerian Pertanian yang dikerjakan di beberapa Kabupaten, termasuk Maros.
“Jadi Kementerian Pertanian memberikan benih sapi untuk dilakukan inseminasi buatan. Tapi di Maros, hal itu tidak dilakukan dengan baik,” katanya.
Sebelumnya, Polres Maros hanya merilis penetapan Hasbullah sebagai tersangka. Namun penetapan M dan A tidak dilakukan. hamzan
