Tak Terima Pemberitaan Tempo, Mantan Komandan Tim Mawar Gugat Tempo ke Dewan Pers

2279
×

Tak Terima Pemberitaan Tempo, Mantan Komandan Tim Mawar Gugat Tempo ke Dewan Pers

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id ‐‐ Karena merasa dirugikan oleh pemberitaan majalah Tempo edisi Senin, 10-16 Juni 2019, degan judul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah.  Mantan Komandan tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan lewat kuasa hukumnya Herdiansyah menggugat majalah Tempo ke Dewan Pers.

“Di sini beliau (Chairawan) merasa dirugikan secara pribadi karena beliau eks dari Tim mawar yang menurut beliau langsung men-judge bahwa Tim Mawar ini terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019,” ungkap Herdiansyah usai melaporkan gugatan ke Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Herdiansyah mendatangi kantor Dewan Pers hari ini, Selasa (11/6), bersama Chairawan. Herdiansyah menduga majalah Tempo tidak menjalankan tugas kode etik jurnalistik seperti diatur dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tentang kode etik jurnalistik no 03/sk-dp/iii/2006 tentang kode etik jurnalistik sebagai peraturan dewan pers dengan memberikan surat teguran pengawasan dan sanksi,” kata Herdiansyah, dan berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran majalah Tempo.

“Kami berharap untuk Dewan Pers itu merekomendasikan ada tindak pidana atas media tabloid Tempo edisi Senin 10-16 Juni, karena isi konten beritanya menghakimi Tim Mawar,” sebutnya.

Sementara itu atas gugatan terhadap Majalah Tempo tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengatakan pihaknya akan segera memeriksa dugaan pelanggaran oleh majalah Tempo.

Menurutnya dalam waktu dekat Dewan Pers akan memanggil Chairawan selaku yang melaporkan dan majalah Tempo sebagai pihak terlapor untuk diperiksa.

“Jadi, kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan majalah Tempo pada hari Selasa mendatang untuk dua-duanya diperiksa,” ungkap Hendry.

Disampaikannya dalam pemeriksaannya pengadu dan terlapor akan dimintai klarifikasi lebih lengkap. Dan, Dewan Pers akan memberikan hukuman kepada media yang jika terbukti melanggar kode etik berupa sanksi etis.

“Jadi, perlu kami tekankan di sini bahwa sesuai dengan UU pers maka hukuman yang diberikan kepada media yang produk jurnalistiknya melanggar kode etik adalah berupa sanksi etis sifatnya. Jadi tidak ada pidana atau perdata,” terangnya.
Tim Mawar

Perlu diketahui Tim Mawar adalah sebuah ‘tim’ yang beranggotakan sejumlah personel Kopassus yang dibentuk pada 1998 silam. Saat itu Tim Mawar diadili karena terlibat dalam kasus penculikan sejumlah aktivis 1998.

Pemberitaan majalah Tempo berjudul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah menulis soal dugaan keterlibatan sejumlah orang bekas anggota Tim Mawar dalam kerusuhan tersebut. Nama yang disebut Tempo dalam laporannya adalah Fauka Noor Farid. Fauka disebut dalam laporan Tempo berada di sekitaran Sarinah saat kerusuhan terjadi. uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *