Headline

Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Tiga Pelaku Ilog

1554
×

Sat Reskrim Polres Majalengka Amankan Tiga Pelaku Ilog

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka, meringkus tiga orang pelaku ilegal logging (ilog), berinisial DS, WY dan RS alias Cakil.

Ketiga pelaku ditangkap, lantaran kedapatan membawa sejumlah kayu jenis Sonokeling tanpa dokumen yang resmi. Kini, ketiga pelaku tersebut terpaksa mendekam dibalik jeruji besi.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, melalui Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, kronologi penangkapan, berawal adanya laporan masyarakat, pada Minggu (2/6/2019), sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari hasil penggerebegannya di kawasan Hutan Diklat Kadipaten, RPH Pancurendang BKPH Majalengka KPH Majalengka.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti sebuah mobil bak terbuka jenis L300 merk Mitsubishi, Nopol E 8610 AP, yang tengah mengangkut sebanyak 10 batang kayu jenis Sonokeling.
“Tak hanya barang bukti yang diamankan petugas, kami juga berhasil meringkus satu pelaku illegal logging, berinisial DS,” katanya, Selasa (11/6/2019).
Setelah petugas memeriksa DS, kata dia, polisi pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku lainnya, berinsial WY dan RS.
Sedangkan, berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, lanjut dia, bahwa kayu Sonokeling tersebut berasal dari pembalakan liar di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka.
Sementara kawasan hutan di Desa Cipaku tersebut, termasuk pada kawasan hutan Diklat Kadipaten RPH, Pancurendang BKPH Majalengka, KPH Majalengka.
“Ketiga pelaku illegal logging ini, masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas mengawasi untuk memastikan situasi aman pada saat proses tempat pemotongan dilakukan hingga sebagai penyedian kendaraan,” jelasnya.
Jadi, menurut dia, pelaku diamankan karena menguasai atau memiliki hasil hutan kayu, tanpa dilengkapi dengan surat keterangan atau dokumen sahnya hasil hutan.
Bahkan, rencananya kayu-kayu hasil curian itu akan dijual kembali ke daerah Banyumas. Jadi, kasat reskrim menegaskan, bahwa barang siapa yang mengambil barang negara tentu tindak pidana.
“Akibat perbuatannya, ketiga pelaku illegal logging terancam pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *