Headline

Sudah Kantongi Ijin, Pabrik AMP Milik PT Adi Murti Siap Beroperasi

5382
×

Sudah Kantongi Ijin, Pabrik AMP Milik PT Adi Murti Siap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Pabrik asphalt mixing plant (AMP) alias pencampur aspal di Desa Gunaksa, Dawan, yang ditolak warga Desa Tangkas, Klungkung, di jawab oleh PT. Adi Murti selaku pemilik Pabrik.

Manager PT. Adi Murti, Ida Ayu Widnyani, selaku pengelola menjelaskan, jika Pabrik yang kapasitas produksi mencapai 300 ton per hari, sudah memiliki IMB dan Ijin kelengkapan lainnya, Selasa ( 11/6/19 ), di kantornya.

Dayu pun menjelaskan, jika apa yg menjadi ketakutan masyarakat, yaitu asap. Semua sudah memenuhi standart.

“Kita kan baru uji coba, dan beberapa alat pelengkap belum terpasang, kalau kami sudah beroperasi penuh, tidak akan ada lagi asap yang akan menganggu masyarakat,” jelasnya.

Apalagi menurut Ida Ayu Widnyani, peralatan yang di pabrik tersebut semua baru, bukan batang bekas yang bisa saja berdampak terhadap pencemaran lingkungan.

Ibu yang akrab di panggil Dayu ini mempersilahkan kepada instansi lain untuk melakukan kunjungan.

“Kami terbuka jika ada yang menanyakan prihal keberadaan kami, mulai dari ijin sampai IMB, kami sudah penuhi semua, apalagi nilai investasi yang kami tanam cukup besar, rugi dong kalau kami sampai melanggar aturan,” tambahnya.

Pabrik milik PT. Adi Murti yang ada persis dipinggir jalan By Pass IB. Mantra, sempat menjadi sorotan media karena dikeluhkan oleh warga, saat melakukan uji coba beberapa hari lalu, keluhan warga terkait asap yang terlalu pekat.

Pasalnya, sesuai prosedur, semua perijinan sampai Amdal sebagai pelengkap sudah mereka kantongi. Artinya semua persyaratan yang di minta oleh Pemkab Klungkung, dalam proses pengajuan ijin mendirikan Pabrik tersebut, sudah terpenuhi semua.

Prihal asap yang menjadi keluhan warga, pihaknya memastikan bahwa asap yang ditimbulkan pabrik dikelola semaksimal mungkin agar tidak beracun dan mencemari lingkungan.

“Asap akan dilelola semaksimal mungkin secara metodelogi agar asapnya tidak berdampak terhadap lingkungan,” jelas Dayu.

Selaku Manajer PT Adi Murti, Ida Ayu Widnyani, dengan tegas mengatakan, jika pabrik AMP tersebut sudah mengantongi izin lengkap mulai dari IMB, izin operasional, izin lingkungan, serta UKL-ULP. Dia memastikan sempat melakukan sosialisasi kepada aparat Desa Tangkas. Namun saat sosialisasi tersebut, tidak ada permasalahan yang diungkap.
Terkait kepulan asap, dan Ida Ayu Widnyani, menyampaikan bahwa saat uji coba, beberapa waktu lalu, pihaknya belum memasang semacam filter asap. Alat tersebut akan dipasang bila pabrik beroperasi secara penuh.

Menyikapi keluhan warga yang merasa terganggu oleh asap tersebut, Dayu siap akan melakukan sosialisasi kepada warga.

“Kalau diinginkan, kami siap sosialisasikan langsung dengan warga. Kami akan jadwalkan lagi sosialisasinya. Saat ini pabrik belum berproduksi. Baru sebatas uji coba,” ujarnya.

Di tambahkan juga oleh Dayu, “Beberapa saat lalu kami belum memasang semacam filter asap. Nanti kalau sudah dipasang filter, yang keluar tidak dalam bentuk asap, tapi berupa uap,” jelasnya seraya menambahkan bahwa kapasitas dari mesin tersebut 300 ton perhari. ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *