Jakarta, faktapers.id – Ditreskrimum Polda dan Imigrasi Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) membongkar dugaan sindikat perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di kawasan Jalan Perdana, Kota Pontianak, Kalbar, Rabu (12/6/19) kemarin.
“Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan,” ujar Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani seperti dikutip dari Antara, Kamis (13/6/19).
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dari upaya itu, pihaknya menemukan dua orang warga negara asing (WNA) asal China. Bersama mereka ditangkap pula perempuan yang diduga agennya.
“Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah, dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut,” kata dia.
Murdani menjelaskan, korban perdagangan orang tersebut diberi iming-iming uang jutaan rupiah. Pihaknya pun sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.
Imigrasi Wilayah Kalbar menyerahkan proses hukum kasus ini kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar. Murdani juga mengimbau masyarakat agar melaporkan kepada pihak aparat apabila mencurigai ada aktivitas ilegal di wilayahnya sehingga bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. fp01