Jakarta, faktapers.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menanggapi pernyataan Polri terkait perkembangan kerusuhan 22 Mei 2019 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) pada Selasa (11/6/19).
Kontras mengkritik pernyataan Polri yang menyebutkan sembilan orang korban tewas sebagai orang-orang yang diduga perusuh.
Kontras juga menyayangkan Polri hanya memberikan kesimpulan korbannya adalah perusuh. Namun, kepolisian tidak menjelaskan lebih detail peran dan keterlibatan mereka sebagai perusuh, pelaku penembakan, penyebab kematian dan hasil rekontruksi TKP, uji balistik dan bukti-bukti lain.
“Tanpa penjelasan tersebut, maka, kesimpulan tersebut bisa memunculkan asumsi di publik terkait dengan pelaku penembakan,” ujar Koordinator Kontras, Yati Andriyani dalam keterangan resmi seperti dikutip dari Republika, Rabu (12/6/19).
Kemudian, Polri menyebut personel aparat kepolisian tidak meggunakan peluru tajam. Sementara, di dalam peristiwa terdapat delapan orang tewas karena tertembak (ditembak).
Bahkan di antaranya, terdapat 3 orang korban tewas yang masih anak di bawah umur, yakni Reyhan (16 tahun), Widianto Rizki Ramadan (17 tahun), dan Harun (15 tahun). Temuan lain, Adam Nurian (19 tahun) salah seorang korban tewas terkena tembakan dalam perjalanan pulang setelah menolong seseorang yang terjatuh.
Untuk itu, Kontras mendorong pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) peristiwa 22 Mei 2019. Alasannya, peristiwa ini merupakan pusat perhatian publik dan terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum serta hak asasi manusia disana.
Yati memandang Presiden Joko Widodo wajib bertanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan ini. Komitmen Jokowi dalam masalah ini akan menjadi indikator untuk mengukur sejauhmana pemerintahan Jokowi mengedepankan penegakan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
“Pembentukan Tim Pencari Fakta untuk mengusut peristiwa dan menemukan aktor-aktor yang bertanggungjawab dan terlibat dalam peristiwa ini,” katanya.
Kontras juga mendorong lembaga negara, seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI agar lebih proaktif berperan dan menjalankan tanggung jawabnya terhadap penanganan peristiwa ini. “Publik menunggu laporan hasil temuan dari lembaga-lembaga negara tersebut,” sebutnya.
“Polri tidak menjelaskan terkait proyektil yang ditemukan di tubuh korban dan TKP serta lokasi arah tembakan yang mengakibatkan korban tewas dan luka,” sebutnya. fp02