Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut ada 161 laporan gratifikasi yang diterima berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019. Jumlah itu dilaporkan sejumlah pihak sejak 14 Mei 2019 hingga hari Jumat, 14 Juni 2019.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, total hingga hari ini, apabila dinominalkan dengan rupiah, mencapai ratusan juta.
“Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp 124.033.093,” ujar Febri melalui pesan singkat seperti dikutip Viva, Jumat (14/6/19) siang.
Febri menjelaskan, pelaporan penerimaan gratifikasi ini sebagian besar berupa uang dan barang atau makanan dalam bentuk parcel hari raya.
“Bahan makanan seperti kopi, beras, minyak goreng, kurm, dan minuman kaleng juga salah satu bentuk gratifikasi yang dilaporkan,” kata Febri.
Bahkan, ungkap Febri, salah satu BUMN dan pemerintah daerah turut melaporkan penerimaan gratifikasi berupa mesin pembuat kopi, oven toaster dan sarung.
Febri mengatakan, laporan-laporan ini akan diproses KPK selama paling lambat 30 hari kerja untuk penetapan status barang gratifikasi tersebut.
“Jadi, apakah menjadi milik negara, jadi milik penerima atau perlakuan lain yang sesuai dengan aturan hukum terkait gratifikasi,” tuturnya. fp02