Majalengka, faktapers.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan kini telah ditetapkan.
Persetujuan sekaligus penetapan Raperda menjadi Perda yang definitif itu disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis (13/6/19).
Ketua Pansus Adminduk DPRD Kabupaten Majalengka, M. Suparman, S.Ip menyampaikan, penetapan perubahan atas Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan diharapkan dapat bermanfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Diakuinya, dalam perjalannya pembahasan Raperda ini dikaji cukup lama yang akhirnya dalam kesempatan yang baik atas kesepakatan DPRD berserta pemerintah daerah Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Pembahasan perubahan atas Peraturan Daerah di atas bertujuan menciptakan tertib Adminduk serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat juga administrasi kependudukan akan memberikan dukungan pengakuan hingga status hukum atas peristiwa yang dialami penduduk tanpa pengakuan deskriminatif,” kata M. Suparman.
Ia menerangkan, sebagai dasar pelaksanaan tugas Pansus III DPRD Kabupaten Majalengka berpedoman kepada keputusan DPRD Kabupaten Majalengka Nomer 188.4/KEP.8-DPRD/2015 tanggal 4 November 2015 tentang Pembentukan Panitia Khusus dengan susunan keanggotaannya dalam melaksanakan pembahasan dan penyempurnaan Raperda yang dimaksud, Pansus Adminduk telah melakukan kajian secara intensif bersama-sama dengan bagian hukum, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka.
Pansus Adminduk telah melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Bogor dan ke Pemerintah Kota Bandung serta telah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memperoleh masukan atas beberapa kegiatan pemerintah terkait peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Pada dasarnya dokumen administrasi kependudukan berlaku secara nasional. Administrasi kependudukan di Kabupaten Majalengka sebelumnya telah diatur melalui Perda Nomer 8 Tahun 2009 dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelayanan dan penyesuaian perundang-undangan yang baru serta dalam memberikan pelayanan optimal lebih memenuhi kebutuhan dasar masyarakat termasuk tidak lagi melakukan beban biaya dalam bentuk apapun,” terangnya.
Dari seluruh rangkaian kegiatan Pansus dalam membahas dan menyempurnakan Raperda tersebut, disampaikannya pula hal-hal yang substansi Raperda adalah pemerintah daerah lebih meningkatkan pelayanan e-KTP yang maksimal dan mendorong keaktifan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
Kemudian adanya peningkatan masalah denda kepada warga negara asing yang semula semula sebesar 500.000 menjadi 1.000.000 yang sebetulnya masih juga belum bisa menyelesaikan masalah administrasi kependudukan.
Lalu, diharapkannya pula pemerintah daerah segera melakukan langkah-langkah kongkrit untuk melakukan pendataan kependudukan dengan mengimbangi data base kependudukan lengkap dan valid sebagai dasar perencanaan pembangunan yang efektif terarah dan tervalid. Lintong Situmorang