Headline

Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Kota Palembang Sebagai Tersangka

1265
×

Polisi Tetapkan 5 Komisioner KPU Kota Palembang Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Berawal dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang dan dilaporkan ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019, dengan laporan Polisi No.Pol: LPB/1105/V/2019/SUMSEL/RESTA, 5 Komisioner KPU Kota Palembang resmi sebagai ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polresta Palembang pada Selasa (11/6/19) lalu.

Mereka diduga telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik, S.E, M.Si (Ketua Bawaslu Kota Palembang).

“Ya benar kita sudah menetapkan ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang, dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu, pada 11 Juni 2019, kemarin. Kasus ini sendiri berawal dari adanya temuan Bawaslu Kota Palembang, dan dilaporkan Ketua Bawaslu Kota Palembang, Pada 22 Mei, kemarin,” kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah, melalui Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara seperti dilansir Sriwijaya Post, Sabtu (15/6/19).

Yon Edi Winara, mengatakan, ke-5 Komisioner KPU Kota Palembang itu yakni EF (Ketua KPU Kota Palembang), Al (Komisioner KPU Kota Palembang), YT (Komisioner KPU Kota Palembang), AB (Komisioner KPU Kota Palembang), dan SA (Komisioner KPU Kota Palembang).

“Kita sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksaan sudah dilakukan sejak Jumat kemarin,” tegas Yon.

Ditambakan Kasat Reskrim, pihaknya pun sudah juga memeriksa 20 saksi-saski tambahan yang merupakan saksi ahli. “Masih berjalan hingga hari ini kita ambil keterangan,” pungkasnya. uaa

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *