Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Kubu Prabowo

940
×

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Kubu Prabowo

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), melalui kuasa hukumnya, menolak hasil perbaikan permohonan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan tim hukum hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni lalu.

Hal itu ditegaskan Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin saat membacakan jawaban KPU sebagai termohon dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 yang sedang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

“Jawaban termohon dimaksud tetap dalam koridor sikap termohon yang menolak perbaikan permohonan pemohonan,” kata Ali Nurdin membacakan jawaban KPU kepada majelis hakim konstitusi di ruang sidang MK seperti dilansir CNNIndonesia.com, Jakarta, Selasa (18/6/19).

Ali Nurdin menegaskan, KPU sebagai termohon menolak perbaikan permohonan Prabowo-Sandi, karena merujuk pada PMK Nomor 5 tahun 2018 dan PMK Nomor 2 tahun 2019 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Hasil Pemilihan Umum.

Ali juga menegaskan, peraturan tersebut harus dipatuhi demi menjaga ketertiban umum, keadilan bagi semua pihak, dan kepastian hukum.

“Dalam perbaikan pemohon yang dibacakan pada 14 Juni 2019 memiliki perbedaan mendasar pada posita dan petitumnya sehingga dapat dikualifikasikan sebagai permohonan baru,” ucap Ali Nurdin.

Sidang perkara dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019 digelar mulai pukul 09.00 WIB. Sidang kedua penanganan perkara yang dimohonkan Prabowo-Sandi hari ini beragendakan pemeriksaan persidangan yakni mendengar jawaban dari termohon, terkait, dan Bawaslu RI.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen jawaban setebal 300 halaman yang bakal dibacakan di depan majelis hakim konstitusi dalam lanjutan sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini.

Pekan lalu, pada sidang perdana sengketa pilpres, Prabowo-Sandi membacakan gugatan versi perbaikan. Padahal Majelis Hakim memerintahkan untuk membaca gugatan awal yang diajukan pada 24 Mei 2019.

Usai memicu perdebatan dari tim hukum KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu, maka MK memutuskan untuk memberi waktu semua pihak untuk merespons gugatan itu. Sehingga jadwal sidang sengketa Pilpres 2019 dengan agenda mendengar jawaban pihak termohon, terkait, dan keterangan Bawaslu yang seharusnya digelar kemarin pun digeser hari ini. fp01

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *