Maros, faktapers.id – Jaminan negara memberikan pemenuhan hak anak tertuang dalam banyak kebijakan dan peraturan pemerintah dalam kondisi dan situasi apapun.
Kondisi khusus seperti anak yang berhadapan dengan hukum juga mempunyai hak atas hidup, tumbuh, dan berkembang. Sehingga perlindungan khusus diterapkan bagi anak-anak yang sementara menjalani pidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Untuk itu, sebanyak 15 orang petugas Lapas Kelas IIA Maros mengikuti Training Pengarusutamaan Hak Anak di ruang aula gereja Lapas Maros.
Kegiatan yang dilaksanakan Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan (KerLiP) Maros bekerjasama dengan PKBI Sulsel ini diadakan selama 2 (dua) hari, dimulai tanggal 27 Juni 2019 dan berakhir 28 Juni 2019.
Sambutan dan arahan Kepala Lapas Maros yang diwakili Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Maros, HB. Andi Kaso menyampaikan, menurut Undang-undang dan peraturan yang ada perlakuan pada andikpas (sebutan untuk anak didik pemasyarakatan) ini memang berbeda dengan warga binaan dewasa. “Petugas bukan saja sebagai petugas tetapi berperan sebagai orangtua sementara mereka,” ujar Andi.
Sementara Bagus Dibyo Sumantri, Ketua KerLiP Maros dalam paparan terkait Konvensi Hak Anak (KHA), menjelaskan, anak dalam situasi darurat, termasuk di dalamnya anak yang berhadapan dengan hukum, hak anak harus tetap bisa mereka dapatkan. Dan hal tersebut juga terlihat dalam penerapan pemenuhan hak anak dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Maros.
“Di Lapas Maros ini memang terasa perubahan ke arah positif dalam pemenuhan hak anak. Sebagai contoh, Lapas membantu anak memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA) dan ruang kreativitas anak juga tersedia,” kata Bagus.
Dalam training tersebut juga disampaikan materi terkait konsep dasar gender yang disampaikan Direktur PKBI Sulsel, Andi Iskandar.
Dalam materinya, Andi Iskandar berharap, konsep gender ini diketahui para petugas sehingga dalam bertugas dan membuat kebijakan bagi petugas lapas ketimpangan keadilan gender bisa diminimalisir. Hamzan