Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat Muhammad Nasir sebagai saksi kasus dugaan suap pelaksanaan kerjasama pengangkutan di bidang pelayaran PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
Nasir, yang juga adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik.
“Penyidik hari ini memanggil Muhammad Nasir sebagai saksi untuk tersangka IND,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Senin (1/7/19).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nasir pada Senin (24/6/19) lalu. Namun, Nasir tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin ini.
Petugas KPK sebelumnya juga pernah menggeledah ruang kerja Nasir di gedung Nusantara I, DPR, Jakarta pada 4 Mei.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menduga pemberian terhadap Bowo Sidik itu terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, tak ada barang bukti yang disita tim penyidik saat menggeledah ruang kerja Nasir.
Bowo sendiri bersama Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti dan Indung, sebelumnya ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bowo diduga meminta komisi kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$2 per metric ton. Ada enam kali penerimaan yang diduga telah terjadi sebelumnya di sejumlah tempat sebesar Rp221 juta dan US$85.130.
KPK mengendus Bowo juga menerima uang di luar kasus dugaan suap kerja sama distribusi pupuk. Tim KPK kemudian menemukan uang sejumlah Rp8 miliar di Kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo.
Uang sekitar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu itu telah dimasukkan ke amplop-amplop. Uang yang berada dalam 400 ribu amplop itu tersebut diduga bakal digunakan Bowo untuk ‘serangan fajar’ Pemilu 2019. fp01 (CNNIndonesia)