Jakarta, faktapers.id – Ribuan massa buruh dari sejumlah perusahaan di bawah PT Krakatau Steel Tbk, (KS) berunjuk rasa di depan Gedung Teknologi PT KS, Cilegon, Selasa (2/7/19). Mereka menolak rencana restrukturisasi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang akan dilakukan PT KS.
Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC) itu awalnya demo di depan Gedung Teknologi PT KS. Usai berorasi, para buruh bergerak ke depan Kantor Pemerintah Kota Cilegon Jalan Jenderal Sudirman, Ramanuju, Kota Cilegon.
Para buruh yang juga tergabung dalam Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) menilai rencana restukturisasi dan PHK sepihak PT KS akan mengancam masa depan para buruh dan keluarganya. Mereka meminta PT KS memikirkan kembali kebijakan tersebut.
“Kami khawatir terjadi PHK sepihak. Bagaimana nasib kami dan masa depan keluarga kami. Ini yang perlu dipikirkan oleh perusahaan,” kata Ipin Saripudin salah seorang buruh yang mengikuti aksi tersebut, dikutip Antara.
Para buruh khawartir jika terjadi restukturisari PT KS, maka dampaknya bisa terjadi PHK yang akan menimpa ribuan buruh. Selama ini mereka menggantungkan hidup dari perusahaan di bawah PT KS.
Buruh menilai dampak lainnya yaitu pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten akan bertambah.
Para buruh juga meminta Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkot Cilegon segera menyikapi persoalan tersebut. Mereka berharap pemerintah mencarikan jalan keluar sebelum terjadi PHK sepihak oleh perusahaan.
Kordinator aksi Muhari Machdum mengatakan para buruh berjuang agar kebijakan resturkturisasi dan PHK sepihak tidak dilakukan oleh PT KS.
“Saya minta rencana ini dibatalkan, karena kenyataannya mulai tanggal 1 Juni 2019 sudah ada sekitar 529 karyawan outsourching yang dirumahkan dari total 2.600 karyawan,” kata Muhari.
Ia mengaku sudah bekerja selama 20 tahun sebagai pekerja outsourching PT Krakatau Steel meskipun sebelumnya pernah menjadi karyawan organik di perusahaan tersebut. Namun, dengan alasan efisiensi saat ini rencananya 2.600 karyawan outsourching di bagian produksi baja PT KS akan dirumahkan setelah Agustus 2019.
“Intinya kami menolak dirumahkan, apalagi di PHK sepihak. Kami dari serikat tidak pernah diajak bicara membahas persoalan ini,” kata Muhari yang juga Wakil Ketua Umum SBKS.
Ia menjelaskan sejak 1 Juni 2019 atau menjelang lebaran sudah banyak karyawan outsourching yang dirumahkan dengan alasan tidak jelas dan kebijakan tersebut dilakukan sepihak oleh perusahaan.
Bahkan nasib 2.600 karyawan outsourching PT KS juga sampai saat ini belum jelas nasibnya karena menunggu keputusan setelah Agustus mendatang. fp02 (Antara)