Headline

Buruh Krakatau Steel Tolak Kebijakan Restrukturisasi dan PHK Sepihak

931
×

Buruh Krakatau Steel Tolak Kebijakan Restrukturisasi dan PHK Sepihak

Sebarkan artikel ini

Cilegon, faktapers.id – Ribuan buruh outsource PT Krakatau Steel melanjutkan aksi unjuk rasa menolak PHK. Aksi diwarnai pemblokiran jalan menuju kawasan industri Krakatau Steel, pada Selasa (2/7/19).

Unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Baja Cilegon (FSBC) tersebut dimulai dari kawasan PT Krakatau Steel tepatnya di depan gedung teknologi PT Krakatau Steel di Cilegon, para buruh sempat membakar ban bekas sebagai bentuk protes terhadap PHK yang dilakukan PT Krakatau Steel.

Mereka menolak rencana restrukturisasi dan PHK sepihak yang akan dilakukan PT Krakatau Steel.

Setelah melakukan orasi di depan PT KS, para buruh bergerak ke depan Kantor Pemkot Cilegon Jalan Jenderal Sudirman, Kota Cilegon.

Saat hendak menuju kantor Wali Kota Cilegon, massa terlebih dahulu memblokir jalan masuk menuju kawasan industri. Aksi pemblokiran jalan berlangsung selama 2 jam.

Tuntutan yang diusung dalam unjuk rasa itu masih sama, mereka menolak restrukturisasi yang dilakukan PT KRAS yang berdampak pada karyawan outsource dan berujung dirumahkan.

Para buruh pun meminta bos Krakatau Steel menemui mereka untuk menjelaskan maksud dan tujuan restrukturisasi.

“Kita menuntut agar Dirut KS datang dan menjelaskan persoalan ini, selama ini kita audiensi hanya ditemui oleh pejabat yang tidak bisa mengambil keputusan,” tandas Ketua Serikat Buruh Cilegon, Rudi Sahrudin.

Menurut buruh langkah perusahaan akan mengancam masa depan para buruh dan keluarganya. Untuk itu buruh meminta PT Krakatau Steel memikirkan kembali kebijakannya melakukan restrukturisasi dan PHK.

“Kami khawatir terjadi PHK sepihak. Bagaimana nasib kami dan masa depan keluarga kami. Ini yang perlu dipikirkan oleh perusahaan,” sambung  Ipin Saripudin salah seorang buruh yang mengikuti aksi tersebut.

Para buruh juga khawatir jika terjadi restrukturisasi di PT KS, maka dampaknya bisa terjadi PHK terhadap ribuan buruh. Dampak lainnya adalah pengangguran dan kemiskinan di Provinsi Banten akan bertambah jika terjadi PHK.

Karena itu, selain menuntut PT KS agar tidak melakukan restukturisari dan PHK sepihak, buruh juga meminta Pemprov Banten dan Pemkot Cilegon segera menyikapi persoalan tersebut. Pemerintah diminta mencarikan jalan keluar sebelum terjadi PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan.

Koordinator pengunjuk rasa Muhari Machdum mengungkapkan aksi yang dilakukan bertujuan agar kebijakan restrukturisasi dan PHK sepihak tidak dilakukan PT KS. Sebab, jika kebijakan tersebut benar-benar dilaksananakan, akan berdampak terhadap ribuan buruh yang terancam di-PHK.

“Saya minta rencana ini dibatalkan karena kenyataannya mulai tanggal 1 Juni 2019 sudah ada sekitar 529 karyawan outsourcing yang dirumahkan dari total 2.600 karyawan,” ujar Muhari.

Ia mengaku sudah bekerja sekitar 20 tahun sebagai pekerja outsourcing PT Krakatau Steel, meskipun sebelumnya ia pernah juga menjadi karyawan organik di PT Krakatau Steel. Namun dengan alasan efisiensi dan alasan lainnya, saat ini rencananya 2.600 karyawan outsourcing di bagian produksi baja PT KS tersebut akan dirumahkan setelah Agustus 2019.

Dan nasib dari 2.600 karyawan outsourcing PT Krakatau Steel juga sampai saat ini belum jelas karena menunggu keputusan setelah Agustus 2019.

“Intinya kami menolak dirumahkan, apalagi di-PHK sepihak. Kami dari serikat tidak pernah diajak bicara membahas persoalan ini,” kata Muhari yang juga Wakil Ketua Umum Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS). uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *