TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil, Wiranto Jamin Tak Hidupkan Orba

1396
×

TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil, Wiranto Jamin Tak Hidupkan Orba

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi ABRI era Orde Baru.

“Reformasi sudah 21 tahun, masa kembali ke sana (Orba). Saya saksinya tidak akan kembali ke sana,” kata Wiranto di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (3/7/19).

Dia mengatakan, Perpres Jabatan Fungsional TNI yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan merupakan indikasi timbulnya dwifungsi militer.

Pemerintah disebutnya sejalan dengan masyarakat yang tidak menghendaki sistem Orba hidup kembali. Namun, ia tak menjelaskan lebih lanjut perihal Perpres Jabatan Fungsional TNI jika dikaitkan dengan Orba.

“Tidak akan kembali ke Orba. Orba kan sistem yang menyeluruh,” ujar dia.

Sebelumnya, YLBHI menilai Perpres Jabatan Fungsional TNI berpotensi membangkitkan dwifungsi militer. Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, Perpres itu membuat militer punya peran ganda dalam pertahanan dan jabatan politik atau sipil.

“Ini soft landing, bagian dari rencana yang dulu kita tolak, bagaimana tentara masuk wilayah sipil. Secara halus sih baik, tapi semangat di belakangnya, semangatnya bagi-bagi jatah, bagi-bagi jabatan karena banyak Jenderal yang nganggur; surplus perwira,” ujar Isnur, di kantornya, Jakarta, Senin (1/7/19).

Perlu diketahui, Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 17 Juni 2019.

Dalam laman resmi Sekretaris Kabinet, Perpres itu diklaim untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Perpres yang telah ditandangani sejak Rabu (12/6/19) itu menyebut pejabat fungsional TNI berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada kepala unit kerja/organisasi di mana yang bersangkutan ditugaskan.

Untuk kepangkatan, pejabat fungsional TNI setara dengan kepala unit kerja/organisasi.

Terkait dengan jabatan fungsional TNI sebagaimana dimaksud dalam Perpres 37 Nomor 2019 terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Sementara untuk fungsional keterampilan, terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula. fp01 (CNNIndonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *