Kutai Barat, faktapers.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur kembali berhasil membekuk dan mengamankan dua tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu. Yakni tersangka NHP (20) warga Bengkuring RT 022, Kelurahan Sempaja Timur, Kota Samarinda. Serta tersangka AB (26) warga Kecamatan Muara Lawa, Kubar.
Kedua tersangka diamankan pada jam berbeda, Minggu (30/6/19) di Kecamatan Muara Lawa, dengan barang bukti diduga narkoba jenis sabu.
“Tersangka NHP berhasil diamankan dari TKP pinggir jalan Kampung Muara Lawa sekitar pukul 22.30 Wita,” jelas Kapolres Kubar AKP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Jamhari SH, Kamis (4/7/19) kepada wartawan di Mapolres, Sendawar.
Ditambahkan Jamhari, dari tersangka NHP diamankan pula barang bukti berupa satu poket kecil yang diduga narkoba jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,6 gram.
“Juga 1 buah bekas bungkus rokok warna putih, 1 unit handphone/HP/telepon genggam warna hitam, dan 1 lembar celana jeans panjang warna biru,” ungkapnya.
Menurut AKP Jamhari, kronologis pengamanan terhadap tersangka NHP, berawal anggota Opsnal Reskoba Polres Kubar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkotika jenis sabu.
“Benar, ternyata tersangka NHP mondar-mandir ditepi jalan depan gerai ATM di Kampung Muara Lawa. Disaksikan puluhan warga sekitar, Personel Polres Kubar langsung menggeledah tersangka. Ditemukan 1 poket sabu dari dalam saku kanan celana tersangka,” tukasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka NHP, sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di Kota Samarinda untuk diberikan kepada seseorang bernama Amat di Muara Lawa.
Satreskoba Polres Kubar bergerak cepat dihari yang sama sekitar pukul 23.00 Wita, mendatangi rumah tersangka AB dan langsung mengamankannya.
“Tersangka AB berhasil diamankan bersama barang bukti diduga sabu seberat 0,8 gram dari atas ventilasi kamarnya. Juga barang bukti 1 unit HP warna hitam,” tutur AKP Jamhari.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, ancamannya paling singkat lima tahun pidana penjara. Iyd