Headline

Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Maros Diduga Ada Indikasi Persekongkolan

2596
×

Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Maros Diduga Ada Indikasi Persekongkolan

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih merupakan tujuan utama diadakannya reformasi birokrasi yang sudah dimulai tahun 1998. Reformasi birokrasi dilakukan dengan tahapan-tahapan untuk keseluruhan kegiatan pemerintahan. Termasuk reformasi birokrasi dalam pengadaan barang jasa pemerintah.

Salah satunya, reformasi tersebut adanya pembentukan kelembagaan Pemerintah yang menjadi regulator. Institusi yang dimaksud adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.

Ir colleng mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya mengatur juga tentang persekongkolan dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Pengaturan tersebut digunakan untuk mereduksi kerugian negara dalam proses pengadaan barang jasa.

Pelelangan atau tender dilakukan untuk barang jasa pemerintah diatas dinilai Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk pekerjaan pengadaan barang, pekerjaan konstruksi, dan jasa lainnya, sedangkan untuk Jasa Konsultansi di atas nilai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Tentunya pelelangan atau tender ini dilakukan untuk mendapatkan harga barang atau jasa semurah mungkin, tetapi dengan kualitas sebaik mungkin. Pelelangan atau tender dilakukan secara terbuka melalui Electronic Procrument sehingga prosesnya berlangsung dengan adil dan sehat, sehingga pemenang benar-benar ditentukan oleh penawarannya (harga dan kualitas barang atau jasa yang diajukan).

Akibatnya, dalam proses ini persekongkolan dalam proses lelang atau tender dengan cukup signifikan dapat dikurangi dan dapat menghilangkan peranan “preman proyek” pada Kementerian Negara dan Lembaga.

Reformasi dimaksud untuk menghindari terjadinya persekongkolan dalam pengadaan barang/jasa dikarenakan indikasi atau bukti telah terjadi persekongkolan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa bisa menjadi pedoman atau tolak ukur bagi ULP ataupun auditor PBJ Pemerintah nantinya.

“Persekongkolan di sini bisa dikategorikan menjadi persaingan usaha yang tidak sehat sebagaimana sesuai Perpres 70 Tahun 2012 tentang Indikasi Persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa. Yang berwenang untuk membatalkan atau menyatakan pelelangan/PL gagal adalah Kelompok Kerja ULP jika terjadi persaingan yang tidak sehat,” katanya.

Indikasi persekongkolan antar Penyedia Barang/Jasa ditandai dengan terpenuhi sekurang-kurangnya 3 (tiga) indikasi yaitu

1. Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis; seluruh penawaran dari penyedia mendekati HPS;

2. Adanya keikutsertaan beberapa penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali;

Kondisi inilah yang ramai dibicarakan oleh khalayak kontraktor dan para pelaku usaha terkait Beberapa sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa ada beberapa perusahaan diduga satu group yang telah memonopoli paket kegiatan dan dikendalikan oleh satu orang  yang berasal dari oknum pejabat.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Mulya Karya Nabila, CV maros, CV Nurul Nabila, dan PT Mutiara Zaky Perkasa, disinyalir sudah mendapatkan puluhan paket kegiatan dengan nilai perkiraan puluhan miliar, dan grup tersebut diduga dikendalikan oleh satu orang/satu grup.

hal ini terjadi karena adanya oknum yang diduga bermain, sehingga proyek tersebut diduga sudah ada pemenang meskipun lelang belum dimulai.

Pihak kami yang diberi tugas untuk menginvestigasi dan memantau perkembangan proses lelang di lpse (ulp Maros) mulai pada Mei 2019.

Ada kurang lebih 14 paket proyek sebagai sampel dan nama-nama perusahaan tersebut di atas yang bakal dimenangkan dalam proyek tersebut, dan ternyata saat perkembangan proses lelang diikuti dari hari ke hari hingga saat ini ternyata betul bahwa perusahaan tersebut di atas sebagai pemenangnya. Kuat dugaan adanya monopoli dan persekongkolan. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *