Majalengka, faktapers.id – Polres Majalengka amankan tersangka DS (56), warga Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, yang merupakan pelaku penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja di Pertamina.
“Tersangka yang mengaku pengawas di Pertamina sebenarnya bukan pegawai Pertamina,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono saat press rilis di halaman Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (17/7/19).
AKBP Mariyono didampingi Wakapolres Majalengka Kompol Hidayatullah, dan Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M. Wafdan menjelaska, berdasarkan hasil pemeriksaan, kronologi kasus penipuan tersebut terjadi pada Sabtu (8/6/19) lalu.
Modus pelaku dengan mengaku sebagai pengawas Pertamina sambil memperlihatkan ID card pegawai yang bisa memasukkan kerja menjadi karyawan Pertamina, dengan syarat menyerahkan berkas lamaran dengan biaya perorang Rp 3,5 juta.
“12 orang jadi korban, pelaku dibekali ID card palsu. Sampai waktu yang dijanjikan para korban tak kunjung kerja,” ungkapnya.
Marioyon menyampaikan, dari 12 korban penipuan rekrutmen tenaga kerja di Pertamina, total mengalami kerugian Rp 42 juta.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” ujar dia.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati dan jangan mudah tertipu bujuk rayu orang yang baru dikenal dan menjanjikan pekerjaan atau lain sebagainya agar tidak menjadi korban penipuan,” imbuh Kapolres. Lintong Situmorang