Begini Langkah Cepat Pemkab Kubar Sikapi Kelangkaan BBM

1857
×

Begini Langkah Cepat Pemkab Kubar Sikapi Kelangkaan BBM

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin, solar, pertalite, dan pertamax di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kaltim, Pemkab Kubar mengambil sikap.

Wakil Bupati Kubar H Edyanto Arkan SE mengakui bahwa saat ini kelangkaan BBM disebabkan oleh pasokan BBM dari PT. Pertamina ke-Kubar tidak normal telah terjadi hampir dua pekan terakhir.

“Memang tidak se-Kubar kelangkaan BBM. Karena beberapa APMS dan SPBU masih aktif, misalnya di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Belintut, Kecamatan Barong Tongkok,” ungkap wabup kepada wartawan, Rabu (7/8/19) di Sendawar.

Wabup juga telah memerintahkan Asisten II (Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial) Sekkab Kubar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar mendalami jumlah kuota BBM dari PT.Pertamina kepada Kubar, bahkan terkait realisasi penyalurannya.

“Perintah kepada Asisten II, Kabag Ekonomi dan Pembangunan, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta Disdagkop dan UKM Kubar. Agar segera mengkaji dan menuntaskan masalah kelangkaan BBM di Kubar saat ini,” ucapnya.

Wabup mengatakan, jika kuota BBM dari PT. Pertamina jelas dan realisasi penyalurannya di Kubar baik, maka tidak akan terjadi kondisi ini. Menurutnya bukan langka, namun distribusi BBM dari PT. Pertamina tidak merata, atau hanya dibeberapa tempat saja.

“Kalau seperi biasanya outlet SPBU dan APMS melakukan penjualan setiap hari, sehingga tidak terjadi kondisi ini,” jelasnya.

Pemkab Kubar mengimbau masyarakat agar bersabar dengan kondisi ini. Pemerintah akan mengambil langkah cepat, agar penyaluran BBM di Kubar kembali normal.

Atas perintah Wabup H Edyanto Arkan, Asisten II Sekkab Kubar, Ayonius telah mengeluarkan surat resmi bernomor : 027/692/Pemb/VIII/2019 tertanggal 7 Agustus 2019 perihal Pengaturan Jam Operasional dan Pelayanan Pengecer BBM yang ditujukan kepada pemilik SPBU dan APMS.

“Memperpanjang jam operasional/layanan kepada masyarakat. Mengatur jam layanan kepada koperasi penyalur BBM yang telah mendapat rekomendasi dari Disdagkop dan UKM Kubar,” urai Ayonius.

Dia menyebut agar pemilik SPBUdan APMS tidak melayani pengecer/pengetap yang tidak mendapat rekomendasi Disdagkop dan UKM Kubar. Juga agar tidak melayani pembeli BBM yang menggunakan jerigen dan kendaraan yang dicurigai melakukan modifikasi tangki BBM-nya.

“Membatasi pembelian BBM dengan maksimal 1 kali pengisian perhari. Rinciannya, BBM jenis solar Rp 300 ribu per unit mobil, jenis premium Rp 100 ribu per unit sepeda motor, dan jenis premium Rp 250 ribu per unit mobil,” terangnya.

Ayonius menambahkan, untuk kecamatan yang ada operasional APMS/SPBU, agar pemeritnah kecamatan mengawasi atau memonitor proses penjualan BBM diwilayahnya.

“Selanjutnya melaporkan ke Tim Terpadu Bagian Pembangunan Sekkab Kubar,” tandasnya. Iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *