Maros, faktapers.id – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh HPPMI komisariat terkait dugaan pelanggaran UU ketenagakerjaan dan permasalahan amdal yang ditimbulkan oleh PT. Indomakmur Agar-Agar Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Rabu, (07/08/19).
Massa aksi unjuk Rasa tiba di depan pintu gerbang PT. Indomakmur Agar – Agar mengunakan kendaraan Mobil Pick Up Langsung melakukan orasi terkait pelanggaran UU ketenagakerjaan dan dampak lingkungan pencemaran yang ditimbulkan PT Indomakmur.
Tuntutan aksi unjuk rasa , meminta kepada Pihak PT Indomakmur Agar dapat mentunaikan Beberapa tuntutan.
Kordinator lapangan Aksi unjuk Rasa A.ilham Ilyas menuntut Secara Tegas meminta:
1. Hak buruh sesuai UU ketenaga kerjaan. Tunaikan kewajiban perusahaan terkait.
2 analisis dampak lingkungan ( Amdal ).
3. kembalikan hak buruh yg telah di PHK secara Sepihak.
4. Meminta ganti rugi atas kerugian warga akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan PT. Indomakmur.
Setelah Orasi Didepan PT Indomakmur Agar Agar, Pihak perusahaan menerima perwakilan dari PengunjukRasa Diruang staf. Namun pihak perusahaan Tidak Dapat mengambil keputusan terkait Tuntutan mengunjunkrasa Tersebut Karena pimpinan perusahaan Tidak Ada Ditempat.
Perwakilan massa aksi meninggalkan ruang pertemuan dan kembali melakukan orasi didepan gerbang PT. Indomakmur Agar – agar.
Setelah melakukan orasi dan bertemu dengan pihak PT Indomakmur, aksi unjuk rasa dilanjutkan ke DPRD Maros, hingga Diterima Diruang Rapat Komisi guna Mendiskusikan Hal tersebut.
Pimpinan Rapat AMRI YUSUF ( Anggota Komisi II ), merekomendasikan agar DPRD Maros melakukan kunjungan di PT. INDOMAKMUR AGAR – AGAR bersama degan Disnakertrans dan BLH Kab Maros untuk dilakukan pemeriksaan terkait aspirasi dari massa aksi unjuk rasa. Anchank