Yogyakarta, faktapers.id – Sejumlah universitas di Yogyakarta yang mengeluarkan surat edaran bantahan terkait dengan seruan aksi damai dengan tagar #GejayanMemanggil.
Beberapa universitas tersebut ialah Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Sanata Dharma (USD).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Universitas Gadjah Mada Iva Ariani membenarkan surat edaran tersebut. “Iya benar (UGM mengeluarkan surat edaran),” kata Iva Ariani.
Dalam surat edaran bantahan dari UGM tersebut dengan Nomor: 6909/UNI.P/HMP/HM/2019. Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, yaitu: Pertama, bahwa UGM tidak terlibat dan tidak mendukung aksi tersebut. Kedua, kegiatan akademik pada 23 September 2019 tetap berjalan seperti biasa.
Untuk itu, para mahasiswa, dosen, maupun tenaga pendidikan di lingkungan UGM diminta untuk tetap melakukan aktivitas akademik seperti biasa. Ketiga, partisipasi terhadap aksi tersebut diminta untuk tidak melibatkan UGM dalam bentuk apa pun.
Kemudian, segala hal yang dilakukan atas aksi tersebut menjadi tanggung jawab pribadi. Surat edaran ini ditandatangani oleh Rektor UGM Panut Mulyono.
Tak hanya UGM, Universitas Sanata Dharma (USD) secara resmi juga mengeluarkan surat edaran. surat edaran dari Universitas Sanata Dharma (USD).
Rektor Universitas Sanata Dharma (USD) Johanes Eka Priyatma membenarkan telah mengeluarkan surat edaran bantahan resmi terkait seruan aksi damai #GejayanMemanggil “Iya benar, karena tidak jelasnya agenda dan siapa di balik aksi tersebut,” ucap Johanes Eka Priyatma.
Ada 4 poin yang disampaikan rektorat Sanata Dharma terkait aksi damai GejayanMemanggil. Bahwa Pertama, Universitas Sanata Dharma tidak terlibat dan terikat secara institusional dalam gerakan tersebut. Kedua, Universitas Sanata Dharma tidak mendukung gerakan tersebut karena tidak jelasnya tujuan serta penanggung jawabnya. Ketiga, kegiatan perkuliahan dan layanan administrasi perkantoran pada 23 September 2019 tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Keempat, Universitas Sanata Dharma akan melakukan berbagai tindakan preventif yang perlu demi menjamin keselamatan, keamanan, dan ketertiban kehidupan kampus, mulai 23 September 2019 dan hari-hari sesudahnya jika dipandang perlu.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Rektor Universitas Sanata Dharma Johanes Eka Priyatma.
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil menyampaikan, tidak mengizinkan mahasiswanya turun ke jalan. Sebab, sikap Fakultas Hukum UII jelas dengan mengambil langkah jalur konstitusional terkait persoalan yang disuarakan mahasiswa.
“Demo hari ini tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, dalam seruan-seruan yang beredar tidak jelas penanggung jawabnya. Saya mengizinkan jika sudah jelas siapa yang bertanggung jawab dalam ajakan demo tersebut,” ungkap Jamil. Meski demikian, jika ada mahasiswa UII yang tetap ikut aksi, Abdul Jamil meminta agar melakukan aksi dengan damai tanpa anarki. **/fp01/fp03