Mahasiswa: Cabut RUU, Darurat Demokrasi!

861
×

Mahasiswa: Cabut RUU, Darurat Demokrasi!

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ribuan mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi melakukan aksi di depan Gedung DPR RI menolak pengesahan RKUHP dan berbagai RUU yang dinilai kontroversial dan melemahkan demokrasi dan pemberantasan korupsi, Selasa (24/9).

Mahasiswa yang berdemo di depan Gedung DPR hari ini menolak pengesahan RUU KUHP, Revisi UU KPK, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU Ketenagakerjaan, serta RUU Sumber Daya Air. Mereka menilai isi revisi UU KPK, RUU KUHP dan RUU lainnya, dinilai mencederai demokrasi. Massa mahasiswa bahkan meneriakkan jargon seperti: “DPR Fasis, Antidemokrasi.” Massa aksi juga meneriakkan tuntutan: “Cabut RUU, Darurat Demokrasi”.

Dalam orasinya, mahasiswa mengatakan DPR tidak pro rakyat dalam agendanya mengesahkan sejumlah RUU, situasi memanas massa terpancing emosi saat memaksa ingin masuk ke gerbang utama komplek gedung DPR RI, mereka menuntut agar bisa masuk dan berdialog dengan Ketua DPR RI.

“Rekan-rekan mahasiswa, saya mohon agar tertib jangan terpancing emosi,” ucap salah seorang polisi menggunakan alat pengeras suara.

Namun mahasiswa tetap mendesak mendorong pintu masuk utama gedung DPR RI, hingga polisi terpaksa menembakan water canon dan gas air mata untuk mendorong mundur massa yang mulai agresif hingga ricuh dengan geram sambil berteriak, melempari batu, dan botol air mineral.

Tujuh poin menjadi tuntutan aksi massa. Di antaranya menolak RKUHP, RUU Pertambangan Minerba, RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Ketenegakerjaan. Lalu mendesak pembatalan RUU KPK dan RUU SDA. Massa juga menuntut agar RUU PKS dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Selain itu, Pimpinan KPK terpilih juga diminta agar dibatalkan karena dianggap bermasalah. Pihak TNI dan Polri juga diminta agar tidak menduduki jabatan sipil.

Massa mendorong penghentian kriminalisasi aktivis. Ada juga tuntutan mengenai Karhutla di beberapa wilayah. Pihak pembakar hutan diminta agar segera dipidanakan dan dicabut izinnya.

Terkait kemanusiaan, massa meminta agar pelanggaran HAM dituntaskan, pelanggar dari lingkup pejabat ditindak dan hak-hak korban dipulihkan. njo1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *