MPR: Hadirkan GBHN Tak Kurangi Kreatifitas Presiden

1083
×

MPR: Hadirkan GBHN Tak Kurangi Kreatifitas Presiden

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Untuk mengkaji kembalinya Garis Besar Haluan Negara yang merupakan rujukan menyusun pembangunan, MPR akan melibatkan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

Hal itu dikemukakan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo. posisi MPR periode 2019-2024 akan melakukan kajian yang cermat dalam menyikapi polemik menghadirkan kembali GBHN, sebagaimana direkomendasikan MPR periode 2014-2019 lalu,” sebutnya di Jakarta, Kamis (31/10/19).

Sambung politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet itu, untuk itu pihaknya akan melibatkan partisipasi rakyat di berbagai Kabupaten/Kota hingga Kecamatan dan Desa untuk mendengar langsung masukan maupun kondisi dan arah pembangunan yang mereka rasakan.

“Pada prinsipnya, substansi di dalam Pokok-pokok Haluan Negara hanya memuat kebijakan strategis yang akan menjadi rujukan bagi penyusunan haluan pembangunan oleh pemerintah,” jelas mantan Ketua DPR RI ini.

Namun, ujar Bamsoet dengan demikian tidak mengurangi ruang kreatifitas presiden untuk menerjemahkannya ke dalam program-program pembangunan sesuai visi misi yang disampaikannya saat kampanye.

“Justru dengan adanya Pokok-pokok Haluan Negara akan menjadi payung yang bersifat politis bagi penyusunan haluan pembangunan yang bersifat teknokratis,” ungkapnya lagi.

Bamsoet menegaskan, urgensi awal mengapa muncul wacana mereformulasikan sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN adalah agar tidak terjadi inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah.

“Pinpinan MPR melalui Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan terlebih dahulu akan menyusun substansi Pokok-pokok Haluan Negara. Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada tahun 2045,” cetusnya.

Bamsoet pun menuturkan, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap satu abad; mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi Revolusi Industri 4.0.

“Setelah MPR RI berhasil menyusun substansi dari Pokok-pokok Haluan Negara, barulah dimusyawarahkan mengenai bentuk hukum apa yang paling pas dilekatkan pada Pokok-Pokok Haluan Negara tersebut,” terangnya.

“Apakah dalam bentuk Ketetapan MPR RI atau cukup Undang-undang saja. Tanpa adanya substansi, maka perdebatan mengenai gagasan menghadirkan kembali GBHN akan menjadi sia-sia,” imbuhnya. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *