Headline

Dituding Rusak Terumbu Karang, Kelian Banjar Dinas Pabean Sangsit Polisikan Warganya

966
×

Dituding Rusak Terumbu Karang, Kelian Banjar Dinas Pabean Sangsit Polisikan Warganya

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali, faktapers.id – Tiga warga Banjar Dinas Pabean Sangsit, Sawan harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Buleleng. Ketiga warga tersebut dilaporkan oleh Kelian Banjar Dinas Pabean (Zulkarnain). Lantaran melakukan pencemaran nama baik dan diduga menyebar fitnah.

Kelian Banjar Dinas Banjar Dinas Pabean Sangsit dengan di dampingi Ketua LSM FPMK Gede Suardana mendatangi Mapolres Buleleng untuk melaporkan ketiga warga tersebut masing-masing Sadikin, Dirja dan Anafi.

“Sebagai Kelian Banjar Dinas Pabean, saya dituding melakukan pengerusakan terumbu karang di laut, berbuat sewena-mena dan menjolimi warga saya sendiri. Kemudian mempersulit warga dalam urusan di masyarakat. Sementara saya tidak pernah melakukan hal seperti itu,” terangnya.

Sebelum dilaporkan ke Mapolres Buleleng dengan nomor laporan LI/R-243/XI/2019. Sejatinya dirinya sebagai Kelian Dinas sudah ingin menyelesaikan masalah ini dengan ketiga warga yang bersangkutan secara kekeluargaan. Namun itikad baik yang dilakukan kandas tak direspon sama sekali.

“Beberapa kali warga tersebut saya undang pertemuan dan memanggil warga untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi tak pernah mau hadir. Malah dengan kejadian ini ketiga warga tersebut mengadu kepada Kepala Desa Sangsit, I Putu Arya Suyasa” ungkapnya.

Dikatakan Zulkarnain kejadian ini tak hanya membuat nama baiknya tercemar dimata masyarakat. Tetapi dia pun terancam akan diberhentikan dari desa menjadi kelain dinas. Setelah ada surat SP1 peringatan dari Perbekel Sangsit yang diterima Zulkarnain

“Saya tidak terima dengan ini, karena sepihak. Tudingan tidak benar membuat saya geram sehingga saya laporkan ke Polisi,” tegasnya.

Sisi lain Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya,S.H dikonfirmasi Sabtu (14/12) membenarkan telah menerima laporan Kelian Banjar Dinas Pabean terkait dugaan pencemaran nama baik oleh warga sendiri.

“Saat ini kami masih proses penyelidikan dan mendalami laporan tersebut,” tandasnya.

Sementara Gede Suardana yang sering dipanggil Buyar saat mendampingi korban di Polres Bulelelng dikonfirmasi Faktapers.id mengatakan akan tetap menggiring kasus tersebut keranah hukum.

“Kami tetap bawa kasus ini kejalur hukum siapa nanti salah kalau tidak diselesaikan segara. Kepala desa seperti semena mena melaksanakan tugas tanpa pertimbangan BPD apa lagi ada dugaan pemalsuan tanda-tangan,”jelas Gede Suardana. (des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *