Headline

Astaga! Reklmasi “Dumping Satu” Pelindo III Diduga Belum Sosialisasi, Dua Banjar Berseteru

484
×

Astaga! Reklmasi “Dumping Satu” Pelindo III Diduga Belum Sosialisasi, Dua Banjar Berseteru

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali. faktapers.id – Babak baru gonjang-ganjing proyek reklamasi PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III) mematik perseteruan antara dua banjar adat di Denpasar Selatan (Densel), yakni Banjar Sakah, Desa Adat Kepaon-Pemogan dan Banjar Pesanggaran, Desa Adat Pedungan. Warga Banjar Sakah tidak terima, areal proyek dumping satu yang ada di wilayahnya dikatakan masuk ke Banjar Pesanggaran, Pedungan.

Informasi dapat digali, disebut-sebut warga, batas ujung timur palemahan Banjar Adat Sakah adalah Pura Prapat Nunggal. Jika benar, jelas terlihat areal dumping satu dan perencanaan darmaga masuk dalam zona wilayah Desa Pemogan.

Meski sekarang pada situs regional Badan Pertanahan Nasional (BPN), terlihat sebagian dumping satu masuk wilayah Banjar Sakah, namun menjadi catatan dikatakan batas itu sudah bergeser jauh ke barat dari Pura Prapat Nunggal.

Warga setempat juga mengungkap bahwa pihak Pelindo III dan pemerintah belum pernah datang melakukan sosialisasi terkait pengerukan itu. Diakui perusahaan plat merah itu hanya berkoordinasi dengan pihak Banjar Pesanggaran saja.

“Batas timur lingkungan kita adalah Pura Prapat Nunggal. Tempat suci itu dari dulu sampai sekarang kita yang ngaturan bhakti. Pemangkunya juga dari sini. Kasihan warga kami kok kesannya ‘disingkirkan’ ketika tempat itu kini memiliki nilai ekonomis,” terang A.A.Gede Agung Aryawan S.T, selaku Kelian Adat Banjar Sakah, Kamis (19/12).

Terkait pro kontra ini, Perbekel Desa Pemogan, I Made Suwirya, SH., belum dapat memberikan jawaban yang spesifik. Menurutnya untuk menyelesaikan masalah ini diperlukan duduk bersama antara semua pihak.

Namun meski demikian, ia membenarkan bahwa dari segi batas wilayah desa adat, batas antara Banjar Sakah, Desa adat Kepaon dengan Banjar Pesanggaran, Desa Adat Pedungan adalah Pura Prapat Nunggal, yang mana apabila ditarik garis lurus maka reklamasi Dumping 1 Pelindo III jelas masuk ke wilayah Banjar Sakah.

“Kita harus koordinasikan dulu itu. Itu kan masing-masing desa adat juga punya itu. Desa Adat Kepaon dan Pedungan. Sesuai awig kan jelas itu, merujuk pada awig jelas batas wilayahnya, disana ada pura (Pura Prapat Nunggal, red),” terangnya.

“Kalau dilihat historisnya (sejarahnya, red) dulu memang masuk ke wilayah Desa Adat Kepaon itu. Kalau Pura Prapat Nunggal itu memang selama ini dari warga Suwung. Termasuk pemangkunya turun temurun dari Desa Adat Kepaon,” paparnya.

Selain itu, ia juga membenarkan bahwa selama ini belum ada sosialisasi dari pihak Pelindo III ke warganya di Pemogan maupun di Banjar Sakah terkait pembangunan tersebut.

“Setahu saya belum pernah ada (sosialisasi, red), saya memang baru satu bulan jadi Perbekel tapi setahu saya belum pernah ada sosialisasi,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan di lingkungan Kelurahan Pedungan, bahwa masalah ini akan secepatnya dimediasi oleh Camat Denpasar Selatan selaku yang membawahi kedua wilayah tersebut.

Disinggung terkait adanya permasalahan dengan penetapan tapal batas kedua wilayah tersebut, sumber ini mengatakan bahwa kewenangannya ada di Tata Ruang Kota Denpasar. “Kalau soal tapal batas, itu ada di bagian Tata Ruang Kota (Pemerintah Kota Denpasar, red),” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Lurah Pedungan, Anak Agung Gede Oka juga mengatakan belum dapat memberi klarifikasi terkait pro kontra ini. Ia mengatakan pihaknya akan segera mengkomunikasikan hal ini dengan pihak kecamatan dan pihak-pihak terkait, agar dapat dibicarakan dan mendapatkan solusi terbaik.

“Maaf dalam hal ini saya belum bisa beri jawaban, saya harus koordinasikan dulu dgn Pak Camat (Camat Denpasar Selatan, red), Pak Kaling (Kepala Lingkungan Pedungan, red) dan Pak Adat Pesanggaran,” ujarnya dihubungi melalui pesan WhatsApp. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *