Headline

Polres Kubar Musnahkan 2.041 Botol Miras Hasil Razia Dari 121 Pengedar Sepanjang 2019

625
×

Polres Kubar Musnahkan 2.041 Botol Miras Hasil Razia Dari 121 Pengedar Sepanjang 2019

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Kepala Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Roy Satya Putra SIK MH, mengatakan dampak miras sangat berbahaya. Sebab dapat memicu banyak tindak pidana.

Hal itu dikatakannya, sesaat sebelum dilakukan pemusnahkan barang bukti tindak pidana ringan berupa minuman keras atau miras sepanjang 2019 yang ditangani oleh Polres Kubar, Kamis (19/12/2019) di halaman belakang Mapolres di Sendawar.

Menurut AKBP Roy Satya Putra, seluruh barang bukti itu didapat dari razia terhadap peredaran miras. Barang bukti yang dimusnahkan tidak hanya hasil personel di Mapolres Kubar. Namun juga dari hasil razia 16 Polsek yang tersebar di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

“Dampak miras sangat berbahaya. Sebab dapat memicu banyak tindak pidana, juga ketidakseimbangan sosial budaya di masyarakat,” ucapnya.

Roy Satya Putra yang pernah bertugas sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Banjarmasin, berharap agar razia miras oleh Polres Kubar dan jajarannya dapat mengurangi peredaran miras di Kubar dan Mahulu,
“Agar masyarakat kita bisa terhindar dari dampaknya,” tuturnya.

Dia menambahkan, Polres Kubar dan Polsek di jajarannya memusnahkan barang bukti tindak pidana ringan sebanyak 2.041 botol miras beragam jenis. Merupakan hasil razia, dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan giling atau walas.

Sementara itu, Wakil Kepala Polres Kubar, Komisaris Polisi Sukarman SH, menjelaskan lebih lanjut bahwa miras yang dimusnahkan terdiri dari beragam merek dan jenis. Yakni, Miras Pabrikan sebanyak 1.801 botol, Miras Oplosan 33 botol, Miras Tradisional jenis Tuak 27 botol, Arak 106 botol dan jenis lainnya 74 botol.

“Selain aturan hukum nasional, razia miras didasari juga aturan hukum lokal. Yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2009. Tentang Penertiban, Peredaran dan Pengawasan Penjualan Minuman Keras/Beralkohol Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat,” urainya.

Dia menyebut, pelakunya didalam barang bukti miras yang dimusnahkan itu sebanyak 121 Pengedar dan Pengguna 701. Yang ditindaklanjuti dengan Penyidikan ada 2, serta dengan Pembinaan 820 orang.
“Tema acara pemusnahan ini yaitu ‘Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil Cipta Kondisi Polres Kubar Dalam Rangka Pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam pemusnahan barang bukti miras tersebut hadir pula Inspektur Inspektorat Kubar Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, Wakil Ketua DPRD Mahulu Martin Hat, serta Komandan Kodim 0912/KBR Letkol Infanteri Anang Sofyan Effendy.(iyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *