Tangerang faktapers.id. – Bahwa Negara kita adalah Negara Pancasila dan Negara kita Bhineka Tunggal Ika, namun apa arti dari Bhineka Tunggal Ika dan Pancasila jika hidup masyarakat di kabupaten Tangerang masih tidak memiliki perduli pada sesama. Ada Satu orang bayi perempuan usia tiga hari meninggal di perum flamboyan, Desa Munjul, Kecamatan Solear,Tangerang, Selasa ( 1/01/2020 ), tidak bisa di makamkan di TPU Desa Bantar Panjang dengan alasan tidak di izinkan oleh pihak lingkungan. Masalahnya, belum disediakan sarana prasarana TPU untuk non muslim.
“Kalau TPU sudah di sediakan pihak pengembang perum Flamboyan 2 yaitu di desa bantar panjang tapi pihak lingkungan setempat tidak mengizinkan”, kata Holis ketika dihubungi melalui telepon selluler, Senin (1/01/2020)
Berdasarkan Pasal 7 jo. Pasal 4 Permendag 9/2009, perumahan dan permukiman dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas. Yang dimaksud dengan perumahan dan pemukiman adalah perumahan tidak bersusun: dan rumah susun.
Yang termasuk sarana perumahan dan pemukiman antara lain,Pasal 9 Permendag nomor 9 tahun 2009.
1.Sarana perniagaan/perbelanjaan.
2.Sarana pelayanan umum dan pemerintahan.
3.Sarana pendidikan. 4.Sarana kesehatan. 5.Sarana peribadatan. 6.Sarana rekreasi dan olah raga.
7.Sarana pemakaman.
8. Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau.
9.Sarana parkir.
Ketika dihubungi Rt Hikmad mengatakan,kami telah menghubungi pihak pengembang perum plamboyan Hendra dan disarankan ke TPU Desa Bantar Panjang.Namun,pihak lingkungan setempat tidak menginzinkan.”Fasilitas TPU baru akan diwacanakan untuk Non Muslim,makanya tidak di izinkan Pak,kami harus minta bantuan kepada Kepala Desa Munjul Ibu Yani”,Kata Hikmad saat dihubungi, Selasa (2/01/2020)
Pada dasarnya, ketersediaan sarana perumahan tersebut merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan pemukiman. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Dalam Pasal 19 UU nomor 1 tahun 2011 dinyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau setiap orang untuk menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman dan teratur.
Melalui Kepala Dinas Perumahan,Pemukiman dan Pemakaman perintahkan untuk mengecek pemakaman bayi yang ditolak di pemakaman TPU desa Bantar Panjang milik pengembang Perum Flamboyan 2,kepada Kepala UPT Kabupaten Tangerang,Tirta mengatakan,pihak pengembang harus bertanggung jawab atas sarana prasarana TPU,syarat syarat untuk perumahan jelas ada aturannya.
“Pihak pengembang harus bertanggung jawab atas sarana prasarana TPU bagi non muslim jangan cuci tangan, lepas tanggungjawab kan ada aturan dan syarat syarat untuk pendirian perumahan,kami akan memanggil pihak pegembang perum Flamboyan”,kata Tirta Kepala UPT Kabupaten Tangerang.
Jika pembangun perumahan tidak memenuhi sarana pemakaman, yang berarti pembangun tersebut juga tidak membangun perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan, maka berdasarkan Pasal 150 UU nomor 1 tahun 2011, penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman tersebut dapat dikenai sanksi administratif.
Berdasarkan Pasal 151 UU nomor 1 tahun 2011, penyelenggara pembangunan perumahan juga dapat dikenai sanksi pidana jika tidak melakukan pembangunan perumahan sesuai kriteria, spesifikasi, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan:
Pasal 1. Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa membangun kembali perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.
Kepala UPT Tirta survei pemakaman bayi yang tidak diterima di TPU Desa Bantar Panjang,dimakamkan di TPU warga Sodong rt 02/rw 04 tigaraksa.
Sampai berita ini terbit kepala Dinas perkim belum dapat di konfirmasi dan belum bisa di temui langsung, via telpon wa tidak ada jawaban. (Linda)












