Jakarta, faktapers.id – Awasi penyelesaian kasus Jiwasraya, DPR bentuk Panitia Kerja. Hal itu bertujuan bukan untuk mempolitisir, melainkan sebaliknya.
“Pembentukan Panja kasus Jiwasraya tidak bertujuan untuk mempolitisasi kasus ini. Justru pembentukan Panja untuk mengeliminasi upaya-upaya politisasi terhadap kasus Jiwasraya,” sebut Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (29/1/20).
Pembentukan Panja, sambungnya, bertujuan untuk mengawasi penyelesaian kasus jiwasraya sekaligus mencari solusi baik terhadap kepentingan nasabah mau pun masa depan Lembaga asuransi tersebut.
“DPR sudah membentuk tiga Panja masing-masing di komisi III, komisi VI, dan Komisi XI. Jadi sekarang bolanya ada di Panja di ketiga komisi tadi. Mereka akan bekerja maksimal, jadi tidak perlu Pansus,” urai legislator PDI Perjuangan itu.
Menurut Puan, masing-masing bekerja sesuai bidang kerjanya dengan berfokus pada pengembalikan dana nasabah.
“Panja komisi III akan memastikan penegakan hukum yang professional dan fair serta pengembalian asset-aset jiwasraya untuk mengembalikan uang nasabah,” ungkapnya.
Komisi VI, lanjut Puan akan fokus pada penyehatan korporasi serta mendorong holdingisasi untuk menyelamatkan Jiwasraya.
“Komisi XI akan mengevaluasi kerja pengawasan OJK, penyehatan industri asuransi dan mendorong adanya jaminan terhadap polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada perbankan,” demikian dia. (OSS)