Headline

Kapolres Buleleng Tetapkan Tiga Tersangka Pembalakan Liar

1106
×

Kapolres Buleleng Tetapkan Tiga Tersangka Pembalakan Liar

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali. faktapres.id – Polres Buleleng di bawah kendali AKBP Made Sinar Subawa S.I.K.,M.H akhirnya menetapkan 3 tersangka utama Illegal Logging yang menebang kayu hutan jenis sonokeling di Hutan Limo, Hutan Yeh Selem Desa Pangkung Paruk Kecamatan Seririt.

Sebelumnya 5 tersangka Illegal Logging telah diaman untuk menjalani proses penyidikan, setela disidik Sat reskrim akhirnya menetapkan 3 otak pembalakan yang selama ini dalam pengejaran hingga akhirnya berhasil di sergap pada Sabtu (1/2) di Blatungan,Tabanan/Bali pukul 23.40 wita didalam sebuah rumah.

Tiga tersangka Otak Illegal Logging asal Desa Pangkung Paruk Ketut Widiasa alias Widia (49, 056) yang telah di tangkap bersama anaknya Kadek Astrawan alias Gembul, Nyoman Sowambawa,Ketut Sudana alias Super.

Sementara Kadek Astrawan alias Gembul setelah dilakukan penyidikan dirinya tidak terbukti bersalah belum ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, menariknya saat tim gabungan melakukan pengejaran Astrawan seakan ikut terlibat dan bersalah sebagai dalang dibalik ikut untuk itu dirinya lari kocar kacir hingga ikut dibekuk reskrim Polres Buleleng.

Dalam keterangan pres, Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa saat menggelar jumpa pers di lobi Humas Polres Buleleng Kamis (6/2) didampingi Kabag Ops A.A Wiranata Kusuma. S.H.,M.H,Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder A.Md,SH,M.Ag, Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto,S.H, Kasubag Humas Gede Sumarjaya,S.H. Tiga pelaku masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri,”

“Nyoman Sowambawa penunjuk kayu yang mana harus kepada Ketut Sudana alias Super sebagai penebang. Hasil pembalakan liar dijual kepada Ketut Widia, saat mengangkut masyarakat sekitar memergokinya dan Polsek Seririt langsung kelokasi yang menerima lakpran dari Perbekel Pangkung Paruk. Untuk para pelaku akan kami lakukan penehanan dalam 20 hari di sel Polres Buleleng untuk proses,”jelas Made Sinar Subawa.

Lebih lanjut dikatakan mantan Kapolres Tabanan ini yang lahir di Jembrana Bali, yang memiliki jiwa murah senyum ini mejelasakan polisi juga mengamankan 25 gelondong kayu sonokeling, mesin pemotong kayu dan 1 sepeda motor.

Untuk para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) huruf a atau b atau c Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda pidana Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan selebihnya akan mengejar para pelaku yang terlibat dibalik illegal logging seperti dipaparkan Kapolres.
“Penegakan hukum secara profesional kita lakukan dan tidak pandang bulu siapapun akan saya kejar sesuai fakta-fakta,”kata AKBP Made Sinar Subawa.(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *