Jakarta, faktapers.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perkara dugaaan salah tangkap supir taksi online, Ari Darmawan pada Rabu, (12/2/2020).
Dalam persidangan tersebut, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Ari.
Saksi pertama yang dihdirkan adalah Suhartini yang sekaligus merupakan korban sekaligus pelapor dari perkara tindak pencurian dengan kekerasan.
Pada persidangan, sakai dicecar oleh penasuhat hukum terdakwa Ari dengan pertanyaan yang bertubi-tubi mulai dari pemesanan aplikaai Go Car hingga pengenalan wajah Ari. Setelah jawaban saksi berputar-putar, saksi Suhartini pun mengatakan keyakinannya bahwa Ari merupakan driver Go car yang telah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap diri dan seorang temannya, Amelia.
Namun ditengah persidangan, Suhartini mengaku diberikan oleh keluarga dari terdakwa Ari berupa uang sejumlah Rp 12 juta sebagai uang ganti rugi dari kerugaian material yang dialaminya.
“Pertama saya dihubungi polisi namanya Pak Ridwan. Dia bilang keluarga terdakwa menawarkan ganti rugi”, terang Suhartini dalam kesaksian sidang tersebut di Ruang Sidang 5 PN Jaksel, Pasar Minggu, Rabu (12/2/2020)
“Ada empat orang dari keluarga terdakwa yang menyerahkan. Yang kasih ke saya kalau ngga salah namanya Eca”, ucap Suhartini lagi.
Mendengar kesaksian itu, tim kuasa hukum Ari, Hotma Sitompoel melontarkan pertanyaan kepada saksi bahwa jika ternyata kliennya tidak bersalah dan dibebaskan apakah saudari saksi bersedia mengembalikan uang tersebut.
Pertanyaan tersebut berupa pengembalian uang ganti rugi yang harus dikembalikan oleh saksi jika terbukti sangkaannya tersebut tidak benar kepada Ari.
“Saudari saksi siap mengembalikan uang yang disebut ganti rugi jika terdakwa terbukti tidak bersalah?” tanya Hotma di dalam persidangan.
“Saya siap,” jawab Suhartini dalam persidangan itu.
Selain itu, dalam kesaksiannya Suhartini mengaku bahwa dirinya mengalami kerugian materil hanya sejumlah Rp 7 juta.
Setelah keterangan saksi dianggap cukup, maka Ketua Majlis Hakim Achmad Guntur bertanya kepada terdakwa Ari.
“Sodara Ari, apakah keterangan dari saksi tersebut ada sebagian benar atau benar semuanya”, tanya Achmad Guntur.
“Keterangan saksi tidak benar”, jawab Ari.
Karena waktu persidangan sudah larut malam, Ketua Majelis Hakim, Achmad Guntur memutuskan persidangan bakal berlanjut pada esok harinya. Bahkan Achmad Guntur berjanji akan memprioritaskan persidangan dugaan kasus salah tangkap Driver taksi online ini. Herry
