Cilegon, Faktapers.id – PT Wahana Karya Maritim (WKM) diduga melakukan reklamasi pantai di Pulorida, tepatnya di desa Lebak Gede, jalan Raya Suralaya no 9, Pulorida, Merak, Banten tanpa memiliki ijin dan dokumen lingkungan.
“saya hanya petugas lapangan yang di beri kewenangan untuk mengawasi lahan yang akan di uruk, ini juga bukan reklamasi hanya menambal sulam yang tidak rata saja,” kata Ruslan pengawas lapangan dari PT Wahana Karya Maritim di lokasi reklamasi.
Ruslan juga nengaku tidak mengerti, apakah PT WKM sudah mengantongi dokumen lingkungan dan ijin reklamasi dari dinas terkait dalam melaksanakan kegiatan reklamasi pantai Pulorida tersebut.
“saya tidak mengerti mengenai perijinan yang bapak maksut, yang jelas, saya di perintahkan bos saya bernama Ibu Susi untuk mengawasi mobil truk yang mengangkut tanah ke tepi pantai ini ( Pulorida-red),” ungkapnya.
Dikatakan Ruslan, lahan yang di uruk merupakan milik salah seorang pesiunan Jenderal berinisial HS, Reklamasi atau perataan pantai fersi Ruslan sudah lama di lakukan, bahkan sejak 2017 yang lalu, namun reklamasi sempat di hentikan karena kendala dokumen lingkungan dan ijin reklamasi.
“lahan ini punya bapak Jenderal HS, transportir pengangkut material tanahnya dari PT Indra Jaya Abadi milik salah seorang juragan yang sangat berpengaruh di Pulorida ini,” cetus Ruslan dengan sombong.
Ruslan juga terlihat, mengambil foto wartawan yang melakukan investigasi dengan kamera ponselnya secara diam- diam, sambil bersantai dengan sebatang rokok yang selalu menempel di mulutnya, Ruslan mempersilahkan wartawan mengabadikan foto pantai Pulorida yang sedang di reklamasi itu.
“Silahkan saja ambil fotonya, tidak masalah itu hak bapak,” pungkasnya.
Koko, yang mengaku merupakan salah seorang tokoh pemuda di Pulorida, ketika di temui dilokasi reklamasi mengaku hanya ikut membantu transportasinya saja.
“kita hanya ikut menghitung ritasi mobil yang masuk, biasalah kang untuk sekedar cari uang rokok,” katanya singkat.
Pantauan Wartawan dilokasi reklamasi dari keterangan dihimpun menyebutkan, beberapa mobil warna hijau dengan merek PT Indra Jaya Abadi lalu lalang mengangkut bahan material berupa tanah ke lokasi reklamasi, satu unit beko dan loder di lokasi terpantau sedang melakukan perataan tanah di bibir Pantai Pulorida.
Jalan umum di Jalan Raya Suralaya terlihat sangat kotor oleh tanah berwarna kecoklatan yang di duga berasal dari truk pengangkut tanah dari PT Indra Jaya Abadi. Beberapa orang pemuda terlihat membersihkan jalan yang kotor akibat lumpur dengan sapu lidi.
Informasi yang berhasil di himpun awak media mengatakan, reklamasi di pantai Pulorida sudah di lakukan oleh PT WKM sejak tahun 2017 yang lalu.
Namun di tengah perjalanan, aktifitas reklamasi itu di hentikan karena PT WKM belum memiliki dokumen lingkungan dan ijin reklamasi. PT WKM kembali terpantau melakukan reklamasi pantai di Pulorida, Entah dapat ijin reklamasi darimana.
Saat ini, Dinas yang berwenang untuk mengeluarkan ijin reklamasi Pantai ada di Dinas Perijinan Satu Pintu Provinsi Banten. Disamping itu Dinas perijinan satu pintu Provinsi Banten tidak akan bisa mengeluarkan ijin reklamasi karena terbentur dengan perda Zonasi.
“Kita tidak bisa mengeluarkan ijin reklamasi pantai karena perda zonasi belum terbit, jadi, saya pastikan reklamasi yang ada di Banten adalah illegal,” kata H Deden Kabid perijinan pada Dinas Perijinan satu pintu Provinsi Banten.
Disisi lain, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kota Cilegon No 3 Tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Cilegon Tahun 2010 – 2030, pasal 31 ayat 2 huruf B menyiratkan pantai Pulorida masuk daerah wisata bahari yang harus dilindungi keasliannya.(Rimpun Manurung)