Headline

40 Paket Sabu Diamankan Sat Norkoba Polres Buleleng

1179
×

40 Paket Sabu Diamankan Sat Norkoba Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali, faktapers.id – Sat Narkoba Polres Buleleng AKP Made Derawi, di dampingi Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya di ruang Humas berhasil gelandang 4 tersangka pelaku tindak pidana kasus Narkoba.

Berhasilnya dibekuk keempat pelaku itu lantaran disinyair akan mengedarkan obat terlarang di wilayah Buleleng, dari tangan tersangka Iman Subali Jalan Pisang No. 24 Singaraja, Kampung Bugis, Buleleng saat pelaku ditangkap oleh petugas dan dilakukan penggeledahan badan pada tas pinggang yang dibawanya di temukan 19 (Sembilan belas) paket yang diduga sabu, 1 (satu) sumbu korek api gas, 2 (dua) buah Korek api gas, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastik klip jalan Patimura,Kampung Bugis.

Sedangkan Gd Armada alias JULAK ditangkap di rumah di Gang Mawar, Lingkungan Bakung, Kecamatan Sukasada, Buleleng dan berhasil diamankan 17 paket sabu.

Kemudian Putu Umbara warga Banjar Dinas Yehbiu, Desa Patas/Gerokgak yang sempat melakukan perlawanan dan berhasil diamakan didapat 3 paket dan AH 1 paket sabu.

Kasat Narkoba AKP Made Derawi dikonfirmasi Kamis (27/2) seijin Kapolres Buleleng, tersangka rata—rata pengedar yang berhasil diungkap.

”Dalam bulan Februari ini kita ungkap 4 tersangka yang rata-rata pengedar dan keempatnya semua positif pemakai. Barang itu akan diedarka di wilayah kota, Sukasada dan Gerokgak. Sumber barang yang didapat tersangka dari Gerokgak sumber barang dari pulau jawa,”jelas AKP Made Derawi.

Anehnya menurut penjelasan salah satu tersangka, yang memiliki barang haram yang berskala besar itu diperolehnya dengan sistem tempal dan digunakan sendiri, bahkan diakuinya dalam sehari bisa menggunakan Narkoba bisa 2 paket.

Keempat tersangka yang melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).(des)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *