Headline

Polres Maros dan UPTD Samsat Gelar Razia Penunggak Pajak

745
×

Polres Maros dan UPTD Samsat Gelar Razia Penunggak Pajak

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Sat Lantas Polres Maros bekerjasama dengan UPTD Samsat Kabupaten Maros kembali melaksanakan Operasi Gabungan di Jalan Poros Maros, Kamis (12/3/2020).

Kegiatan operasi gabungan kali ini dilaksanakan di Jl. Jend. Sudirman, Turikale Maros tepatnya di depan Pasar Sentral Maros. Operasi rutin ini menyasar para pengguna kendaraan bermotor yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan dan tidak memakai kelengkapan keselamatan dalam berkendara.

“Pada operasi gabungan yng dilaksanakan secara rutin ini, selain memeriksa surat-surat kendaraan, operasi gabungan bersama Samsat ini juga menayasar pengguna kendaraan bermotor yang menunggak pajak,” jelas Kasat Lantas Polres Maros Akp. Amaliah Normadiah Sik sh.

Amalia juga menambahkan, melalui operasi ini, diharapkan terbangun kesadaran pengguna kendaraan bermotor dalam tertib berlalu lintas serta meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Maros.

“Selain itu kita berharap khususnya untuk Masyarakat Maros agar dapat patuh membayar pajak kendaraan bermotor untuk peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor,” harap Kasat Lantas.

Pada operasi kali ini, ditindaki dalam bentuk penilangan sebanyak 178 pengendara dintaranya 158 pengendara sepeda motor dan 20 mobil. Rata-rata pelanggaran adalah tidak melengkapi surat-surat kendaraan bermotor dan tidak menuhi keselamatan berkendara seerti memakai helm dan makail sabuk pengaman.

Kapolres Maros Akbp Musa Tampubolon Sik Sh menghimbau Masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalulintas serta taat membayar pajak kendaraan.

“Saya berharap Masyarakat tetap mematuhi aturan lalulintas mulai dari kelengkapan berkendara serta kelengkapan surat Ranmor di samping itu Masyarakat juga harus taat membayar pajak Kendaraannya” ujar Kapolres.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *