Darurat Covid-19, Pemprov DKI Perpanjang Masa WFH

786
×

Darurat Covid-19, Pemprov DKI Perpanjang Masa WFH

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pelaksanaan pekerjaan dari rumah hingga 19 April 2020. Hal ini berlaku untuk beberapa perusahaan di seluruh DKI Jakarta dalam rangka darurat wabah virus corona (Covid-19).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengimbau agar semua perusahaan dapat menyediakan tenaga kerja untuk melakukan kegiatan di sektor perumahan, kecuali pada 7 (tujuh) bidang perusahaan.

“Ada beberapa bidang yang memerlukan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang tidak dapat dilakukan dari rumah, seperti bidang kesehatan, kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi, dan bidang lain yang memerlukan kebutuhan manusia dan masyarakat,” jelas Andri.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sejak tanggal 3 April 2020 hingga 19 April 2020.

Lebih lanjut, Andri terus mengimbau agar semua perusahaan di DKI Jakarta melakukan semua langkah-langkah transfer Covid-19.

Bagi perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah penerbitan Covid-19 yang dilaksanakan di perusahaannya, dapat melapor melalui alamat email [email protected] atau melalui tautan bit.ly/laporanpelaksanakanwfh. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *