Headline

PSBB, Transportasi Umum di Jakarta Batasi Kapasitas Penumpang dan Jam Operasional

851
×

PSBB, Transportasi Umum di Jakarta Batasi Kapasitas Penumpang dan Jam Operasional

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Transportasi merupakan salah satu bidang yang melibatkan kegiatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Pendopo Balai Kota Jakarta, pada Selasa (7/4/2020) malam.

Anies menyetujui aturan yang telah dilakukan pada transportasi umum terkait jumlah penumpang dan jam operasional.

“Terkait dengan transportasi umum di Jakarta, akan menaikkan jumlah penumpang per kendaraan umum. Kemacetan operasi jam menjadi 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jumlah penumpang, kapasitasnya akan turun sebesar 50 persen. “Jadi kalau ada bus yang bisa diisi dengan 50 penumpang, maka tinggal 25 penumpang yang bisa masuk dalam satu bus. Jadi kita tidak boleh penuh, tapi cukup 50 persen,” ujar Anies.

Untuk ojek online, roda empat maupun taksi konvensional, masih diizinkan membawa penumpang, namun belum disetujui. Dan layanan antar barang (pengiriman) juga masih diizinkan. Namun untuk layanan antar jemput penumpang ojek online roda dua, masih akan dikaji lebih lanjut.

“Ketika ini diberlakukan, maka ada batas jumlah orang yang naik di kendaraan itu (ojek online). Nanti mengatur dalam peraturannya secara detail, tetapi akan ada yang menentukan jumlah penumpang per kendaraan. Kita tidak perlu melakukan transportasi logistik. Kita ingin agar masyarakat membutuhkan kebutuhan-kebutuhannya terpenuhi tetapi prinsip menyetujui nya kita ikuti,” terangnya.

Sementara itu, hal itu tidak berlaku untuk kendaraan pribadi. Meskipun begitu, tetap diimbau bagi kendaraan pribadi untuk melakukan physical distancing dengan penumpangnya.

“Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi dapat berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada jarak fisik. Seharusnya, kendaraan-kendaraan itu adalah jumlah penumpang. Tapi kendaraan umum milik pribadi tidak diperbolehkan,” tukas Anies.

Sosialisasi kebijakan ini akan dilakukan secara massal selama 2 (dua) hari ke depan dan akan efektif pada Jumat (10/4/2020). Jika ada yang membantah, sanksi ditolak dapat langsung ditegakkan di lapangan. PSBB berlaku selama 14 hari ke depan dan dapat diperpanjang kembali sesuai kondisi.

Terkait bidang transportasi, sebelumnya, Anies juga telah memberikan arahan melalui surat kepada para pimpinan moda transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT untuk pengajuan penggunaan masker untuk seluruh penumpangnya, yang akan efektif mulai Minggu (12/4/2020). Dalam surat tersebut, ia mengatakan, bagi penumpang yang tidak menggunakan masker, tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum tersebut.

Sebelumnya, Anies juga telah menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan Covid-19.

Dalam seruan ini, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk selalu menggunakan masker kompilasi yang bisa digunakan di luar rumah, tanpa kecuali. Masker penggunaan khusus untuk bahan-bahan alternatif, masker medis hanya dapat diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *