Jakarta, faktapers.id – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyatakan pengendara sepeda motor pribadi masih diperkenankan berboncengan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai hari ini, Jumat (10/4/2020).
Sambodo mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta terkait PSBB Nomor 33 Tahun 2020.
“Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan,” kata dia kepada wartawan di Jakarta.
Ia menjelaskan, meski diperbolehkan ada beberapa poin tertentu yang harus dipenuhi oleh pengendara roda dua.
Dalam Pasal 18 Nomor 5 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan beberapa poin salah satunya adalah wajib menggunakan masker.
“Baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan,” ujarnya.
Adapun beberapa poin yajg mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Aturan berboncengan tersebut tidak berlaku bagi penggunaan ojek online yang tertuang dalam pasal 18 ayat 6 Pergub No 33 Tahun 2020.
“Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang,” tulis Pergub tersebut. (uaa)