Polda Metro Jaya Larang Aksi Memperingati May Day 30 April 2020 Ditengah Wabah Covid-19

752
×

Polda Metro Jaya Larang Aksi Memperingati May Day 30 April 2020 Ditengah Wabah Covid-19

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menurut rencana, Hari Buruh Internasional alias May Day, para buruh akan melakukan peringatan dengan melakukan Aksi unjuk rasa. Namun, Polda Metro Jaya tetap akan melarang aksi unjuk rasa para buruh tersebut untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada 30 April 2020.

Kombes Pol Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, jika dilaksanakan, aksi unjuk rasa tersebut melanggar kebijakan physical distancing dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020.

Dinana maklumat Kapolri tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

“PSSB sudah menyampaikan physical distancing, Maklumat Kapolri juga sudah jelas bahwa tidak ada kegiatan yang sifatnya ramai-ramai. Jadi, tidak akan diberikan izin (aksi unjuk rasa para buruh),” kata Yusri di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Menurut Yusri, polisi tidak segan membubarkan paksa para buruh yang tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

“Iya, akan membubarkan jika masih ada aksi unjuk rasa, kan kita sudah sampaikan larangan menggelar aksi unjuk rasa, seharusnya mereka mengerti,” jelas Yusri.

Sebagai info, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi unjuk rasa pada 30 April 2020, sehari sebelum May Day pada 1 Mei.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan bahwa aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Para buruh akan mengikuti protokol Covid-19 selama aksi, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

“Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi nanti adalah: (1) Tolak omnibus law, (2) Stop PHK, dan (3) Liburkan buruh dengan tetap mendapatkan upah dan THR penuh,” papar Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/4/2020).

Said mengatakan, surat pemberitahuan aksi May Day tersebut sudah diberikan kepada Mabes Polri dan Polda Metro Jaya pada 17 April 2020. Namun, surat pemberitahuan tersebut ditolak oleh petugas piket.

“Aksi buruh pada 30 April 2020 akan berhenti apabila DPR dan Menko Perekonomian menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja selama pandemi Covid-19,” pungkas Said. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *