Jakarta, faktapers.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta memperpanjang waktu penutupan operasional industri pariwisata hingga 22 Mei 2020. Perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Ibukota dan surat edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1346/-/858.2. Dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi Corona.
Selain itu pula, perpanjangan penutupan sementara operasional industri Pariwisata menindaklanjuti peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahum 2020 soal penerapan pembatasan sosial berskala besar(PSBB).(kornel)
