Jakarta, faktapers.id – Banyak cara dilakukan pemudik agar lolos dari cegatan aparat. Bahkan, banyak pihak melalukan tindak ‘penyelundupan’ yang bikin geleng-geleng kepala.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap modus yang dilakukan yakni dengan mengangkut orang di angkutan barang.
“Kalau bus saya rasa tidak ada, mereka itu gunakan truk atau mobil bak jadinya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (30/4).
Budi mengatakan truk dan mobil bak banyak digunakan untuk modus ini. Sopir disebut memasukkan orang di bak, di sela-sela barang atau logistik yang dibawa. Bak dikatakan ditutup menggunakan terpal agar penumpang gelap tidak terdeteksi petugas.
Menurut Budi, sopir yang hendak mengelabui petugas dengan modus seperti ini banyak tertangkap di jalan nasional dan perbatasan.
“Saya minta itu ditindak saja karena itu pelanggaran peruntukan, dan mereka pasti diminta suruh putar balik. Oleh polisi sudah banyak ditangkap,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah melarang masyarakat mudik ke kampung halaman. Kemenhub sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 untuk membatasi pergerakan kendaraan ke luar daerah, khususnya dari wilayah zona merah seperti Jakarta dan sekitarnya untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Peraturan itu telah berlaku mulai berlaku sejak 24 April hingga 31 Mei 2020.
Peraturan itu melarang sejumlah moda transportasi darat seperti bus dan kereta api melayani penumpang. Sedangkan mobil pribadi bakal dirazia dan diminta putar balik. Pada aturan itu juga tertuang terdapat pengecualian kendaraan yang boleh melintas, salah satunya mobil barang pengangkut logistik.
Sejak dilarang mudik, belakangan muncul kabar ada sopir bus yang berusaha membawa penumpang di kabin barang. Namun menurut Budi dia tidak yakin atas hal itu.
“Hingga saat ini belum ada laporan. Dan bus kan pasti disetop petugas kalau lewat. Kemudian sangat bahaya sembunyi di kabin barang bus karena tidak ada oksigen dikhawatirkan,” pungkasnya. (uaa)