Pemprov DKI Telah Berinisiatif Distribusikan Bansos Sebelum PSBB Diberlakukan

673
×

Pemprov DKI Telah Berinisiatif Distribusikan Bansos Sebelum PSBB Diberlakukan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berinisiatif menyetujui bantuan sosial (bansos) sebelum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan. Seruan Gubernur mulai bekerja di rumah sejak 16 Maret, adapun PSBB dilaksanakan mulai 10 April 2020.

Seperti disetujui sebelumnya, disetujui telah diberlakukan di wilayah DKI Jakarta untuk mengalihkan pendistribusian Covid-19 sejak Maret, yang membuat kegiatan di Jakarta tanpa pelak jadi melesu.

Inisiatif distribusi sembako diambil untuk memastikan bisa terpenuhinya kebutuhuan pokok makanan (sembako) warga miskin. Hal ini harus dilakukan karena di satu sisi, PSPB berlaku sejak 10 April, dan warga miskin/rentan miskin adalah kelompok masyarakat yang paling terdampak atas penglihatan ini. Di sisi lain, Pemerintah Pusat baru akan mendistribusikan bansos pada 20 April 2020 bagi warga miskin dan rentan miskin yang terdampak Covid-19.

Membantu Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan makanan untuk menghindari kekurangan makanan yang bisa berdampak pada keresahan sosial. Oleh sebab itu, Pemprov DKI berinisiatif membagi sembako dengan sesegera mungkin, demikian sehari sebelum dimulainya PSBB.

“Kami sudah menerapkan keputusan itu sebelumnya dan rakyat akan kesulitan pangan jika belum ada bansos makanan sejak PSBB diberlakukan. Kami, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan bansos terlebih dahulu untuk mengisi kekosongan itu,” kata Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam perundingan terkait Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait bansos melalui telekonferensi di Balai Kota Jakarta pada Senin (4/5).

Untuk diketahui, merupakan lengkap langkah Pemprov DKI Jakarta dalam pelaksanaan distribusi bansos, dengan kronologi sebagai berikut:

• 30 Maret 2020, Rapat Terbatas bersama Presiden yang membahas jumlah penerima bantuan sebesar 1,1 juta jiwa / orang dari data yang biasa diberikan bantuan oleh Pemerintah Provinsi dan 2,6 juta jiwa/orang sebagai penerima tambahan. Dibutuhkan, total kebutuhan bansos yg disebut saat ini berjumlah 3,7 juta jiwa/orang.

• 2 April 2020, rapat koordinasi antara Kemensos dan Pemprov DKI Jakarta yang membahas unit penerima bansos mensetujui unit penerima bantuan tidak lagi jiwa / individu tetapi menggunakan unit Kepala Keluarga (KK) agar pendistribusian yang lebih efisien dan dapat saja satu keluarga dilengkapi dengan banyak individu penerima bantuan. Karena saat ini sudah tidak ada lagi pembahasan dengan mengggunakan satuan orang/jiwa, semua pembahasan adalah satuan berdasarkan KK/keluarga.

• 7 April 2020, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan data penerima bansos kepada Kemensos. Pada tanggal siapa yang sama, Pimpinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta (Gubernur, Pangam, Kapolda, Pangkoarmada 1, Pakoops AU, Danlantamal, Kajati, Kabinda, Kasurgab 1) ditangani untuk membantu saat menangani PSBB 10 April 2020. Dalam rapat itu juga diputuskan bahwa pendistribusian bansos dimulai pada 9 April, setiap hari sebelum PSBB.

Selanjutnya, dalam rapat yang dipimpin oleh Mendagri, pada tanggal 9 April yang dihadiri oleh Mensos dan Menko PMK, Gubernur DKI Jakarta melaporkan rencana pelaksanaan PSBB pada tanggal 10 April yang akan didahului oleh distribusi bansos di tanggal 9 April karena ada yang tidak dapat dipoles dengan dr PSBB.

• 9-25 April 2020, Pemprov DKI Jakarta mengganti bansos untuk 1.194.633 KK di DKI Jakarta. Berisi kebutuhan pokok untuk digunakan selama 1 minggu.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang dalam proses pendataan untuk distribusi bansos. Pemprov DKI Jakarta juga mendukung proses distribusi bansos dari Kemensos melalui tim Dinas Sosial dan Suku Dinas Sosial di masing-masing wilayah DKI Jakarta.

Terkait kesediaan anggaran pelaksanaan bansos, Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan anggaran dalam bentuk Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 5.032 triliun dalam rangka penanganan Covid -19, yang dapat digunakan sesuai dengan waktu dan manfaat yang dapat disediakan juga tersedia. Anggaran yang dialokasikan untuk penanganan 3 sektor, yaitu penanganan kesehatan, penanganan ekonomi, dan penanganan keamanan sosial (termasuk bansos). (Tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *