Headline

Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal

756
×

Dalam Sepekan, Satreskrim Polres Majalengka Ungkap Tiga Kasus Kriminal

Sebarkan artikel ini

Majalengka, faktapers.id – Dalam sepekan Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap tindak pidana curanmor dan   tindak pidana UU Darurat Sajam tanpa izin di wilayah hukum Polres Majalengka.

”Dua pelaku tindak pidana curanmor TKP di Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya, Kecamatan Dawuan, dan Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, tersangka JH (26) warga Majalengka dan KD (40) warga Cirebon kita amankan berikut barang bukti tujuh unit R2  dan tersangka AP masih DPO,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Waka Polres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selain tindak pidana curanmor, jajaran Polres Majalengka juga mengamankan tiga pelaku tindak pidana Undang-undang Darurat Sajam yakni tersangka RM (27) warga Majalengka, AG (18) warga Cirebon, dan LN (28) warga Cirebon, yang tergabung dalam klub motor Brigez dan genk motor XTC.

Berdasarkan hasil penyelidikan keterangan tersangka berikut barang bukti RM klub motor Brigez melakukan pengancaman dan kekerasaan dengan menggunakan sajam jenis golok tanpa izin yang dilakukan pada Jumat (1/5) pukul 02.30 WIB di Pinggir Jalan Desa Simpuereum Kecamatan Cigasong, Majalengka.

“Tersangka RM mengaku merasa kesal dan tersinggung dengan korban  SG, penduduk Sukahaji, Majalengka yang menggerung-gerungkan motornya dan merasa kesal tersangka mengancam akan membunuh korban dengan menodongkan golok ke leher korban,” ujar Kapolres.

Sedangkan tersangka lainnya dengan kasus yang sama Undang-undang Darurat Sajam jenis samurai tanpa izin yakni tersangka AG dan LN (genk motor XTC), tersangka pada Minggu (3/5) pukul 01.00 WIB di Jalan  Kecamatan Panyingkiran, Majalengka ketika Polres Majalengka menggelar razia dari tangan tersangka diamankan sajam jenis samurai dan celurit.

“Para tersangka kita jerat dengan Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (Lintong Situmorang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *