Headline

Kapolda Sulsel Minta Pengamanan PSBB di Makassar dan Gowa Diperketat

596
×

Kapolda Sulsel Minta Pengamanan PSBB di Makassar dan Gowa Diperketat

Sebarkan artikel ini

Makassar, faktapers.id – Berkaitan dengan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makasar dan Kabupaten Gowa, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melaksanakan Anev Ops.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh  Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe  didampingi Wakapolda Sulsel Brigjen Halim Pagarra di Lobi Mapolda Sulsel, Jumat (8/5). Turut hadir para PJU Polda Sulsel Kapolres Gowa dan Kapolrestabes Makassar.

Dalam pembukaannya, Kapolda menyampaikan beberapa arahan termasuk di perbatasan antara kabupaten dan kota untuk tidak ditutup.

“Semua harus dibuka sebagian apabila malaksanakan operasi atau pemeriksaan/pengecekan harus sesuai instruksi presiden,” katanya.

“Apa yang sudah dilaksanakan di PSBB pertama ditingkatkan dan lebih giat lagi dan bangkitkan semangat anggota di lapangan termasuk anggota perawat di rumah sakit,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, tugas polisi juga mengawasi pembagian bantuan sosial (bansos) agar tepat sasasan. “Seperti warga yang bukan KTP Makasar tetapi tinggal di Makasar itu harus dapat,” tegas Kapolda.

Kapolda meminta kepada anggota yang bertugas untuk bekerjasama dengan pihak lain, dan harus melakukan tindakan yang terukur apabila ada yang melanggar termasuk pemberlakuan buka tutup toko atau pengusaha  lainnya.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudiawan menambahkan, menghadapi PSBB tahap II ini pihaknya meyiapkan personel gabungan sebanyak 826 personel.

“Gangguan kamtibmas juga secara umum mengalami penurunan, terbalik dengan Covid-19 yang semakin meningkat. Apabila ada pelanggaran dalam penerapan PSBB lanjutan ini akan dibawa ke Polda dan diberi hukuman sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib,” ujar Yudiawan.

Sementara itu, Kapolres Gowa, AKBP Boy Samola dalam paparannya menyampaikan, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Gowa sudah berjalan 4 hari.

“Kamtibmas sudah menurun mulai dari awal pemberlakuan PSBB. Pelanggaran ada yaitu mabuk melawan polisi dan membawa sajam lewat pos.

“Operasi PSBB di Kabupaten Gowa berlaku  24 jam dan tidak ada penutupan jalan utamanya jalan poros, tetapi hanya penyempitan dan pemeriksaan serta pengalihan arus  melalui Hertasning,” sambungnya.

Boy mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Pemuda Pancasila (PP), dan organisasi masyarakat lainnya.

“Dampak Covid-19 di Gowa meningkat. Mengenai bantuan sosial tiap desa diawasi oleh 2 anggota Polri,” kata dia.

Untuk diketahui, Polres Gowa mulai hari ini membagikan bantuan beras dan mie instan kepada masyarakat tidak mampu. (Anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *