Headline

Sat Pol PP Kota Denpasar Akan Segel Tempat Hiburan Yang Masih Main “Kucing-kucingan”

658
×

Sat Pol PP Kota Denpasar Akan Segel Tempat Hiburan Yang Masih Main “Kucing-kucingan”

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Guna menjaga kondusifitas serta mendukung penyebaran Covid-19, Sat Pol PP Kota Denpasar tetap melaksanakan penertiban, tak terkecuali tempat hiburan malam yang marak diwilayah Denpasar. Satpol PP juga sudah melakukan pemetakan tempat-tempat diduga masih buka dengan cara main ‘kucing-kucingan’.

Seperti yang disampaikan Kasat Satpol PP Kota Denpasar, Jumat (9/05/2020). I Dewa Anom Sayoga menjelaskan, Satpol PP tidak segan-segan akan menindak tegas jika ada tempat hiburan malam yang masih buka, apalagi yang nyata-nyata bodong alias tanpa ijin.

“Jika masih ada yang berani buka, jangankan yang bodong, yang punya ijin pun akan kami tinjau ulang ijin mereka, bila perlu kami akan melakukan penyegelan,” tegasnya.

Ditambahkan juga oleh Dewa Anom Sayoga, didalam melakukan tugas penertiban dikawasan yang menjadi sorotan, Satpol PP sudah menenrjunkan intel internal guna memantau situasi.

“Kita sudah menurunkan tim intel yang terus melakukan monitoring kawasan,” jelasnya.

Himbauan dan arahan tak hanya kepada pengelola tempat hiburan malam, pedagang yang menggunakan sarana mobil juga menjadi sorotan dari Satpol PP. Apalagi sekarang banyak pedagang yang berjualan dari zona merah.

“Kita tetap melakukan himbauan kepada masyarakat agar tetap memperhatikan social dan physical distancing,” jelasnya.

IDewa Gede Anom Sayoga menjelaskan, bahwa Sat Pol PP Kota Denpasar terus mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19, hal ini mengingat sudah ada transmisi lokal yang terjadi. Selain itu, adanya imbauan untuk tidak melakukan aktivitas melewati pukul 21.00 wita serta tidak berkerumun atau melakukan aktivitas yang melibatkan orang banyak.

“Kami tidak melarang untuk mencari rejeki, namun mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam mengikuti arahan pemerintah, mengingat saat ini kasus Covid-19 terus berkembang,” kata Dewa Sayoga.

Lebih lanjut dijelaskan, selain sebagai upaya pencegahan dini terhadap penyebaran Covid-19, kegiatan tersebut juga melanggar Perda nomer 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Kendati demikian, Dewa Sayoga mengatakan bahwa penertiban yang dilaksanakan bukanlah untuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang harus tetap diindahkan walaupun sedang mencari rejeki. Sehingga keberadaan pedagang tidak menimbulkan permasalahan baru di Kota Denpasar.

Kembali ke tempat hiburan yang masih nekat buka walau sudah ada surat pemberitahuan dari Pemerintah, Dewa Anom Sayoga mengatakan langkah penertiban ini dilakukan agar para pengelola tempat hiburan malam dan pedagang tidak sampai menimbulkan permasalahan baru, apalagi dalam dalam masa pandemi covid 19 saat ini.

“Penertiban ini memang menjadi kegiatan rutin yang menyasar seluruh wilayah di Kota Denpasar, sehingga masyarakat mampu memahami dan bersama-sama menciptakan ketertiban umum,” jelas Dewa Sayoga.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *