Jakarta, faktapers.id – Presiden Joko Widodo telah menandatangani pencairan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para ASN, TNI dan Polri. Anggaran THR yang dikeluarkan mencapai Rp 29,38 triliun. Namun angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 40 triliun. THR untuk ASN Pusat, TNI, Polri, itu Rp 6,75 triliun; pensiunan Rp 8,70 triliun. Untuk ASN daerah diperkirakan Rp 13,89 triliun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui video conference mengumumkan, pencairan THR itu bisa dilakukan mulai Jumat, 15 Mei 2020.
Namun, Sri menegaskan, PNS yang akan mendapatkan THR adalah eselon III ke bawah.
“THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR,” tandasnya.(hw)